Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemberantasan Premanisme Berbasis Ormas: Pendekatan Hukum dan Sosial dalam Kerangka Kebijakan Nasional

Pemberantasan Premanisme Berbasis Ormas: Pendekatan Hukum dan Sosial dalam Kerangka Kebijakan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Pemberantasan Premanisme Berbasis Ormas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Dalam upaya memperkuat ketertiban sosial dan penegakan hukum, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat dalam praktik premanisme, gangguan ketertiban umum, serta pelanggaran pidana. Pendekatan ini tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif, dengan menekankan pada integritas kelembagaan Ormas sebagai pilar demokrasi sipil. Berbeda dari liputan media konvensional yang sering kali berfokus pada aspek sensasional kasus individu, analisis ini menyoroti dimensi struktural kebijakan, termasuk implikasi konstitusional dan dampak sosial-ekonomi di wilayah rawan seperti Sumatra Utara (Sumut).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang telah diamendemen melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, menjadi landasan utama bagi kebijakan ini. UU tersebut secara eksplisit mengatur batasan aktivitas Ormas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak harmoni masyarakat. Secara spesifik, Pasal 59 UU Ormas melarang Ormas melakukan tindakan kekerasan, pemaksaan, atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk afiliasi dengan kelompok premanisme. Sementara itu, Pasal 61 hingga 63 menguraikan gradasi sanksi, mulai dari administratif seperti pencabutan izin operasional dan badan hukum, hingga pembubaran organisasi dan tuntutan pidana bagi anggota atau pengurus yang terlibat. Pendekatan ini mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi negara, di mana sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berserikat (sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945) dan kepentingan publik.

Menurut Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, ketentuan ini dirancang untuk menangani Ormas yang menyimpang dari tujuan pendiriannya. Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 22 Agustus 2025, Desman menekankan, “Pelanggaran Ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan dan sanksi pidana. Jika pelanggaran terkait Ormas, apalagi tindak pidana.” Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan respons terhadap tren peningkatan kasus premanisme yang sering kali disokong oleh struktur Ormas informal. Dari perspektif akademis, hal ini dapat dianalisis melalui lensa teori kontrol sosial Robert Merton, di mana deviasi kelompok seperti premanisme muncul dari ketidakseimbangan antara norma masyarakat dan akses sumber daya, sehingga memerlukan intervensi negara yang tegas namun adil.

Fokus pada Sumatra Utara sebagai studi kasus mengungkap urgensi kebijakan ini. Berdasarkan data Astamaops Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Sumut mencatatkan 2.164 kasus premanisme, dengan 1.303 individu diamankan dan 207 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Angka ini menempatkan Sumut sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi tertinggi, mencerminkan tantangan struktural seperti urbanisasi cepat dan ketimpangan ekonomi yang memicu rekrutmen preman ke dalam Ormas. Lebih lanjut, data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa tingkat penggunaan narkoba di wilayah ini mencapai 10,49 persen, setara dengan sekitar 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk. Desman menyebut angka ini sebagai “sangat rawan,” yang memerlukan penanganan serius melalui kolaborasi lintas lembaga. Dalam konteks ini, premanisme sering kali terinterkoneksi dengan jaringan narkotika, di mana Ormas yang menyimpang berfungsi sebagai fasilitator distribusi, sebagaimana terlihat dalam operasi penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran.

Baca juga : Penahanan Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh KPK: Analisis Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memberikan apresiasi atas upaya sinergis antara Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dan Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan dalam menanggulangi isu ini. “Bapak Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika,” ujar Desman. Apresiasi ini selaras dengan program Asta Cita poin ke-7, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional. Dari sudut pandang kebijakan publik, inisiatif ini mendukung model governance kolaboratif, di mana pemerintah pusat, daerah, dan militer bekerja sama untuk mengurangi vulnerabilitas sosial.

Secara keseluruhan, kebijakan sanksi terhadap Ormas berafiliasi premanisme tidak hanya bertujuan menekan pelanggaran langsung, tetapi juga membangun resiliensi masyarakat terhadap ancaman non-tradisional seperti narkotika dan gangguan ketertiban. Namun, implementasinya memerlukan pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diperingatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XV/2017 yang menekankan prinsip due process. Di masa depan, pendekatan ini dapat diperkaya dengan penelitian empiris untuk mengukur efektivitasnya dalam mengurangi angka premanisme dan penggunaan narkoba, sehingga berkontribusi pada stabilitas nasional yang berkelanjutan.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Penahanan Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh KPK: Analisis Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Next: Berita Duka dari Musi Banyuasin: Kepergian Rosada Rohman

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.