Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemberantasan Premanisme Berbasis Ormas: Pendekatan Hukum dan Sosial dalam Kerangka Kebijakan Nasional

Pemberantasan Premanisme Berbasis Ormas: Pendekatan Hukum dan Sosial dalam Kerangka Kebijakan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Pemberantasan Premanisme Berbasis Ormas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Dalam upaya memperkuat ketertiban sosial dan penegakan hukum, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat dalam praktik premanisme, gangguan ketertiban umum, serta pelanggaran pidana. Pendekatan ini tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif, dengan menekankan pada integritas kelembagaan Ormas sebagai pilar demokrasi sipil. Berbeda dari liputan media konvensional yang sering kali berfokus pada aspek sensasional kasus individu, analisis ini menyoroti dimensi struktural kebijakan, termasuk implikasi konstitusional dan dampak sosial-ekonomi di wilayah rawan seperti Sumatra Utara (Sumut).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang telah diamendemen melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, menjadi landasan utama bagi kebijakan ini. UU tersebut secara eksplisit mengatur batasan aktivitas Ormas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak harmoni masyarakat. Secara spesifik, Pasal 59 UU Ormas melarang Ormas melakukan tindakan kekerasan, pemaksaan, atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk afiliasi dengan kelompok premanisme. Sementara itu, Pasal 61 hingga 63 menguraikan gradasi sanksi, mulai dari administratif seperti pencabutan izin operasional dan badan hukum, hingga pembubaran organisasi dan tuntutan pidana bagi anggota atau pengurus yang terlibat. Pendekatan ini mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi negara, di mana sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berserikat (sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945) dan kepentingan publik.

Menurut Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, ketentuan ini dirancang untuk menangani Ormas yang menyimpang dari tujuan pendiriannya. Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 22 Agustus 2025, Desman menekankan, “Pelanggaran Ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan dan sanksi pidana. Jika pelanggaran terkait Ormas, apalagi tindak pidana.” Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan respons terhadap tren peningkatan kasus premanisme yang sering kali disokong oleh struktur Ormas informal. Dari perspektif akademis, hal ini dapat dianalisis melalui lensa teori kontrol sosial Robert Merton, di mana deviasi kelompok seperti premanisme muncul dari ketidakseimbangan antara norma masyarakat dan akses sumber daya, sehingga memerlukan intervensi negara yang tegas namun adil.

Fokus pada Sumatra Utara sebagai studi kasus mengungkap urgensi kebijakan ini. Berdasarkan data Astamaops Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Sumut mencatatkan 2.164 kasus premanisme, dengan 1.303 individu diamankan dan 207 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Angka ini menempatkan Sumut sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi tertinggi, mencerminkan tantangan struktural seperti urbanisasi cepat dan ketimpangan ekonomi yang memicu rekrutmen preman ke dalam Ormas. Lebih lanjut, data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa tingkat penggunaan narkoba di wilayah ini mencapai 10,49 persen, setara dengan sekitar 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk. Desman menyebut angka ini sebagai “sangat rawan,” yang memerlukan penanganan serius melalui kolaborasi lintas lembaga. Dalam konteks ini, premanisme sering kali terinterkoneksi dengan jaringan narkotika, di mana Ormas yang menyimpang berfungsi sebagai fasilitator distribusi, sebagaimana terlihat dalam operasi penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran.

Baca juga : Penahanan Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh KPK: Analisis Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memberikan apresiasi atas upaya sinergis antara Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dan Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan dalam menanggulangi isu ini. “Bapak Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika,” ujar Desman. Apresiasi ini selaras dengan program Asta Cita poin ke-7, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional. Dari sudut pandang kebijakan publik, inisiatif ini mendukung model governance kolaboratif, di mana pemerintah pusat, daerah, dan militer bekerja sama untuk mengurangi vulnerabilitas sosial.

Secara keseluruhan, kebijakan sanksi terhadap Ormas berafiliasi premanisme tidak hanya bertujuan menekan pelanggaran langsung, tetapi juga membangun resiliensi masyarakat terhadap ancaman non-tradisional seperti narkotika dan gangguan ketertiban. Namun, implementasinya memerlukan pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diperingatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XV/2017 yang menekankan prinsip due process. Di masa depan, pendekatan ini dapat diperkaya dengan penelitian empiris untuk mengukur efektivitasnya dalam mengurangi angka premanisme dan penggunaan narkoba, sehingga berkontribusi pada stabilitas nasional yang berkelanjutan.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penahanan Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh KPK: Analisis Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Next: Berita Duka dari Musi Banyuasin: Kepergian Rosada Rohman

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.