Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah: Oknum DPRD Kebumen KH Resmi Ditahan Kejaksaan

Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah: Oknum DPRD Kebumen KH Resmi Ditahan Kejaksaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Oknum DPRD Kebumen KH Resmi Ditahan Kejaksaan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kebumen, 1 November 2025 – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kebumen berinisial KH telah memasuki babak baru. Pada 31 Oktober 2025, penyidik Polres Kebumen secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kebumen, menandai penyelesaian tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Langkah ini membawa perkara ke ranah penuntutan, dengan sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen menjadi tahap selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, S.H., mengonfirmasi proses pelimpahan tersebut. “Pada tanggal 31 Oktober 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, telah diterima tersangka KH beserta barang bukti. Ia disangka melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke-1, Pasal 264 Ayat (2), Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP. Perkara ini berasal dari Polres Kebumen, dengan berkas yang telah lengkap, dan selanjutnya akan disidangkan di PN Kebumen,” katanya.

Pelimpahan tahap II ini tidak hanya mencakup dokumen berkas, melainkan juga penyerahan fisik tersangka dan seluruh alat bukti. M. Fandi Yusuf, S.H., M.H., penasihat hukum KH, menjelaskan mekanisme tersebut secara rinci. “Ini adalah pelimpahan tersangka, berkas, serta alat bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Status KH kini berubah menjadi tahanan kejaksaan, dan proses bergeser dari penyidikan ke penuntutan. Jaksa akan menyusun dakwaan serta tuntutan, sebelum perkara naik ke persidangan,” ujar Fandi.

Meski demikian, Fandi menyatakan masih ada ruang untuk pendekatan alternatif. Ia mengharapkan penerapan Restorative Justice (RJ) di tingkat kejaksaan, yang memungkinkan penyelesaian di luar jalur persidangan. “RJ bisa diterapkan di penyidikan maupun kejaksaan, dengan syarat utama korban telah memaafkan tersangka. Kami yakin korban secara pribadi menginginkan perdamaian agar pembayaran lunas tanah dapat diselesaikan. Upaya ini sedang kami kejar, tetapi jika gagal, proses hukum akan berlanjut hingga sidang,” tambahnya.

Di sisi lain, korban utama, Sutaja Mangsur, menyambut positif kemajuan ini. Ia mengapresiasi peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik. “Saya bersyukur kepada polisi yang telah melindungi warga kecil seperti saya dari dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan sertifikat tanah oleh oknum anggota DPRD. Ini membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan terhadap wakil rakyat,” tutur Sutaja.

Baca juga : Di Balik Senyum CSR: Dugaan Barter Izin Sawit di Subulussalam yang Mengadu Domestik dan Lingkungan

Sutaja menekankan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah kasus serupa. “Proses ini menunjukkan oknum dewan pun bisa menjadi tersangka. Saya harap sidang berjalan lancar dan menghasilkan putusan adil. Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal perkara ini, agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan kejadian seperti ini tidak berulang,” imbuhnya.

Dengan pelimpahan tahap II selesai, tanggung jawab perkara kini sepenuhnya berada di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen. Persiapan dakwaan menjadi fokus utama, sebelum perkara ini memasuki arena persidangan yang akan menguji bukti-bukti dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut. Kasus ini tidak hanya menyoroti integritas lembaga legislatif daerah, tetapi juga memperkuat narasi bahwa mekanisme hukum pidana tetap berlaku bagi siapa pun, termasuk pemegang amanah publik.

Pewarta: Tur Hartoto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Di Balik Senyum CSR: Dugaan Barter Izin Sawit di Subulussalam yang Mengadu Domestik dan Lingkungan
Next: Krisis Pasca-Pemilu Tanzania: Oposisi Klaim 700 Korban Jiwa, PBB Verifikasi 10 Kematian

Related Stories

Madina Raih Penghargaan PKK Sumut Bupati Saipullah
3 min read

Madina Raih Penghargaan PKK Sumut, Bupati Saipullah: Jadilah Kartini Masa Kini untuk Bangun Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Kecelakaan Beruntun di Pantura Pemalang
2 min read

Kecelakaan Beruntun di Pantura Pemalang: Truk Trailer Pengangkut Pakan Ayam Tabrak Truk Colt Diesel Saat Hendak Masuk SPBU

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Bhabinkamtibmas Padangsidimpuan Selesaikan Dugaan Pencurian Kayu Lewat Mediasi Kekeluargaan
2 min read

Damai di Tengah Hutan: Bhabinkamtibmas Padangsidimpuan Selesaikan Dugaan Pencurian Kayu Lewat Mediasi Kekeluargaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kartini di Era Digital: Kemkomdigi Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi untuk Ruang Aman dan Ekonomi Tangguh
  • Danrem 072/Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta
  • Madina Raih Penghargaan PKK Sumut, Bupati Saipullah: Jadilah Kartini Masa Kini untuk Bangun Desa
  • Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga
  • Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.