Skip to content
17/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah: Oknum DPRD Kebumen KH Resmi Ditahan Kejaksaan

Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah: Oknum DPRD Kebumen KH Resmi Ditahan Kejaksaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Oknum DPRD Kebumen KH Resmi Ditahan Kejaksaan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kebumen, 1 November 2025 – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kebumen berinisial KH telah memasuki babak baru. Pada 31 Oktober 2025, penyidik Polres Kebumen secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kebumen, menandai penyelesaian tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Langkah ini membawa perkara ke ranah penuntutan, dengan sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen menjadi tahap selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, S.H., mengonfirmasi proses pelimpahan tersebut. “Pada tanggal 31 Oktober 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, telah diterima tersangka KH beserta barang bukti. Ia disangka melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke-1, Pasal 264 Ayat (2), Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP. Perkara ini berasal dari Polres Kebumen, dengan berkas yang telah lengkap, dan selanjutnya akan disidangkan di PN Kebumen,” katanya.

Pelimpahan tahap II ini tidak hanya mencakup dokumen berkas, melainkan juga penyerahan fisik tersangka dan seluruh alat bukti. M. Fandi Yusuf, S.H., M.H., penasihat hukum KH, menjelaskan mekanisme tersebut secara rinci. “Ini adalah pelimpahan tersangka, berkas, serta alat bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Status KH kini berubah menjadi tahanan kejaksaan, dan proses bergeser dari penyidikan ke penuntutan. Jaksa akan menyusun dakwaan serta tuntutan, sebelum perkara naik ke persidangan,” ujar Fandi.

Meski demikian, Fandi menyatakan masih ada ruang untuk pendekatan alternatif. Ia mengharapkan penerapan Restorative Justice (RJ) di tingkat kejaksaan, yang memungkinkan penyelesaian di luar jalur persidangan. “RJ bisa diterapkan di penyidikan maupun kejaksaan, dengan syarat utama korban telah memaafkan tersangka. Kami yakin korban secara pribadi menginginkan perdamaian agar pembayaran lunas tanah dapat diselesaikan. Upaya ini sedang kami kejar, tetapi jika gagal, proses hukum akan berlanjut hingga sidang,” tambahnya.

Di sisi lain, korban utama, Sutaja Mangsur, menyambut positif kemajuan ini. Ia mengapresiasi peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik. “Saya bersyukur kepada polisi yang telah melindungi warga kecil seperti saya dari dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan sertifikat tanah oleh oknum anggota DPRD. Ini membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan terhadap wakil rakyat,” tutur Sutaja.

Baca juga : Di Balik Senyum CSR: Dugaan Barter Izin Sawit di Subulussalam yang Mengadu Domestik dan Lingkungan

Sutaja menekankan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah kasus serupa. “Proses ini menunjukkan oknum dewan pun bisa menjadi tersangka. Saya harap sidang berjalan lancar dan menghasilkan putusan adil. Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal perkara ini, agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan kejadian seperti ini tidak berulang,” imbuhnya.

Dengan pelimpahan tahap II selesai, tanggung jawab perkara kini sepenuhnya berada di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen. Persiapan dakwaan menjadi fokus utama, sebelum perkara ini memasuki arena persidangan yang akan menguji bukti-bukti dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut. Kasus ini tidak hanya menyoroti integritas lembaga legislatif daerah, tetapi juga memperkuat narasi bahwa mekanisme hukum pidana tetap berlaku bagi siapa pun, termasuk pemegang amanah publik.

Pewarta: Tur Hartoto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Di Balik Senyum CSR: Dugaan Barter Izin Sawit di Subulussalam yang Mengadu Domestik dan Lingkungan
Next: Krisis Pasca-Pemilu Tanzania: Oposisi Klaim 700 Korban Jiwa, PBB Verifikasi 10 Kematian

Related Stories

Alokasi Dana Pusat untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2 min read

Penguatan Infrastruktur Kesehatan di Wilayah Kepulauan: Alokasi Dana Pusat untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Sinergi Aparat Keamanan dan Pemerintah Daerah dalam Mengamankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Bitung
2 min read

Sinergi Aparat Keamanan dan Pemerintah Daerah dalam Mengamankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Bitung

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Kasus Penyalahgunaan Dana Desa dan Implikasinya terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah
2 min read

Penahanan Kepala Desa Bukit Alim: Kasus Penyalahgunaan Dana Desa dan Implikasinya terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Penghentian Penyidikan terhadap Mantan Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
  • Penguatan Infrastruktur Kesehatan di Wilayah Kepulauan: Alokasi Dana Pusat untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  • Indonesia Raih Skor 6,42: Rezim Anti Pencucian Uang Dinilai Efektif, Kerja Lintas Sektor Jadi Kunci Utama
  • Vonis Pengadilan Tipikor terhadap Petinggi PT Petro Energy: Implikasi bagi Tata Kelola Pembiayaan Ekspor Nasional
  • Reklasifikasi Fentanil sebagai Senjata Pemusnah Massal: Implikasi Kebijakan Luar Negeri dan Kesehatan Publik Amerika Serikat

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Penghentian Penyidikan terhadap Mantan Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
  • Penguatan Infrastruktur Kesehatan di Wilayah Kepulauan: Alokasi Dana Pusat untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  • Indonesia Raih Skor 6,42: Rezim Anti Pencucian Uang Dinilai Efektif, Kerja Lintas Sektor Jadi Kunci Utama
  • Vonis Pengadilan Tipikor terhadap Petinggi PT Petro Energy: Implikasi bagi Tata Kelola Pembiayaan Ekspor Nasional
  • Reklasifikasi Fentanil sebagai Senjata Pemusnah Massal: Implikasi Kebijakan Luar Negeri dan Kesehatan Publik Amerika Serikat
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.