RI News Portal. Kebumen, 1 November 2025 – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kebumen berinisial KH telah memasuki babak baru. Pada 31 Oktober 2025, penyidik Polres Kebumen secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kebumen, menandai penyelesaian tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Langkah ini membawa perkara ke ranah penuntutan, dengan sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen menjadi tahap selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, S.H., mengonfirmasi proses pelimpahan tersebut. “Pada tanggal 31 Oktober 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, telah diterima tersangka KH beserta barang bukti. Ia disangka melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke-1, Pasal 264 Ayat (2), Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP. Perkara ini berasal dari Polres Kebumen, dengan berkas yang telah lengkap, dan selanjutnya akan disidangkan di PN Kebumen,” katanya.
Pelimpahan tahap II ini tidak hanya mencakup dokumen berkas, melainkan juga penyerahan fisik tersangka dan seluruh alat bukti. M. Fandi Yusuf, S.H., M.H., penasihat hukum KH, menjelaskan mekanisme tersebut secara rinci. “Ini adalah pelimpahan tersangka, berkas, serta alat bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Status KH kini berubah menjadi tahanan kejaksaan, dan proses bergeser dari penyidikan ke penuntutan. Jaksa akan menyusun dakwaan serta tuntutan, sebelum perkara naik ke persidangan,” ujar Fandi.

Meski demikian, Fandi menyatakan masih ada ruang untuk pendekatan alternatif. Ia mengharapkan penerapan Restorative Justice (RJ) di tingkat kejaksaan, yang memungkinkan penyelesaian di luar jalur persidangan. “RJ bisa diterapkan di penyidikan maupun kejaksaan, dengan syarat utama korban telah memaafkan tersangka. Kami yakin korban secara pribadi menginginkan perdamaian agar pembayaran lunas tanah dapat diselesaikan. Upaya ini sedang kami kejar, tetapi jika gagal, proses hukum akan berlanjut hingga sidang,” tambahnya.
Di sisi lain, korban utama, Sutaja Mangsur, menyambut positif kemajuan ini. Ia mengapresiasi peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik. “Saya bersyukur kepada polisi yang telah melindungi warga kecil seperti saya dari dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan sertifikat tanah oleh oknum anggota DPRD. Ini membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan terhadap wakil rakyat,” tutur Sutaja.
Baca juga : Di Balik Senyum CSR: Dugaan Barter Izin Sawit di Subulussalam yang Mengadu Domestik dan Lingkungan
Sutaja menekankan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah kasus serupa. “Proses ini menunjukkan oknum dewan pun bisa menjadi tersangka. Saya harap sidang berjalan lancar dan menghasilkan putusan adil. Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal perkara ini, agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan kejadian seperti ini tidak berulang,” imbuhnya.
Dengan pelimpahan tahap II selesai, tanggung jawab perkara kini sepenuhnya berada di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen. Persiapan dakwaan menjadi fokus utama, sebelum perkara ini memasuki arena persidangan yang akan menguji bukti-bukti dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut. Kasus ini tidak hanya menyoroti integritas lembaga legislatif daerah, tetapi juga memperkuat narasi bahwa mekanisme hukum pidana tetap berlaku bagi siapa pun, termasuk pemegang amanah publik.
Pewarta: Tur Hartoto

