Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ancaman Bersenjata di Atas Tanah Warisan: Kisah Penolakan Mediasi dan PETI Ilegal di Lahan Keluarga Lantong Pasolo

Ancaman Bersenjata di Atas Tanah Warisan: Kisah Penolakan Mediasi dan PETI Ilegal di Lahan Keluarga Lantong Pasolo

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Ancaman Bersenjata di Atas Tanah Warisan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Minahasa Tenggara – Konflik agraria di wilayah Puncak Pasolo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memanas. Keluarga besar Safran Lantong menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan milik mereka seluas sekitar 14.000 meter persegi, yang kini menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh seorang bernama Onal Wonok.

Menurut keterangan dari anggota keluarga, Mariani Lantong, Isnarti Lantong, dan Hj. Jauriah Lantong, lahan tersebut merupakan hak sah mereka sejak tahun 1980, dibuktikan dengan surat ukur kepemilikan atas nama Safran Lantong. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin apa pun kepada pihak manapun untuk memanfaatkan tanah tersebut.

“Tindakan ini jelas bentuk penyerobotan lahan. Kami tidak pernah memberikan izin. Tiba-tiba saja mereka masuk dan melakukan aktivitas PETI. Ini pelanggaran berat,” tegas Isnarti Lantong.

Onal Wonok diklaim berdalih menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Minselano. Namun, keluarga Lantong menyatakan bahwa IUP tersebut telah berakhir sejak Oktober 2021 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. “Dia mengatasnamakan IUP PT Minselano yang sudah mati. Bahkan tidak bisa menunjukkan mandat resmi atas dirinya. Ini alasan yang dipaksakan,” lanjut Isnarti.

Klaim lain yang dianggap tidak berdasar adalah pernyataan bahwa lahan telah dibebaskan saat PT Newmont Minahasa Raya beroperasi dulu. Keluarga menjelaskan bahwa pembebasan saat itu hanya mencakup kompensasi tanaman, bukan pengalihan kepemilikan tanah. “Kalau alasan karena dulu pernah dibebaskan oleh Newmont, itu hanya tanaman, bukan tanah. Lahan tetap milik keluarga kami. Masa setiap orang bisa datang klaim seenaknya?” ujar Isnarti dengan nada kesal.

Situasi semakin memprihatinkan karena adanya ancaman dari pihak yang melakukan aktivitas tersebut. “Dorang bilang, siapa saja yang masuk tidak akan keluar. Mereka siap bertahan sampai mati. Ini sudah mengarah ke ancaman,” ungkap keluarga.

Baca juga : Dandim 0730/Gunungkidul Pimpin Upacara Khidmat Peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara 2026 di Alun-Alun Wonosari

Keluarga Lantong juga menyayangkan sikap aparat kepolisian sektor Ratatotok yang dinilai tidak profesional dalam menangani mediasi. Agenda pertemuan yang dijadwalkan pada Jumat, 27 Februari 2026, tidak pernah terlaksana. Yang lebih mengejutkan, mereka mendapat informasi bahwa polisi hanya memanggil Onal Wonok tanpa menghadirkan pihak keluarga sebagai pemilik sah. “Bagaimana bisa disebut mediasi kalau kami tidak diundang? Ini membuat kami semakin merasa tidak mendapatkan keadilan,” keluh mereka.

Atas kondisi ini, keluarga Safran Lantong mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI ilegal tersebut serta mengembalikan hak kepemilikan lahan mereka. Mereka juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar negara tidak abai terhadap praktik perampasan lahan yang merugikan masyarakat kecil.

“Jangan sampai negara kalah oleh aktivitas ilegal. Kami hanya menuntut hak kami sendiri, bukan milik orang lain,” tegas Isnarti.

Lemahnya pengawasan, dan potensi kerusakan lingkungan jangka panjang. Masyarakat setempat berharap penegakan hukum dapat berjalan adil dan tegas demi melindungi hak-hak dasar warga.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dandim 0730/Gunungkidul Pimpin Upacara Khidmat Peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara 2026 di Alun-Alun Wonosari
Next: Razia Subuh di Jalur Lintas Selatan Wonogiri: Empat Motor Brong dan Petasan Diamankan, Polisi Tekankan Keselamatan Generasi Muda

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.