Skip to content
07/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelarangan Jurnalis di Tengah Sengketa Tambang Martabe: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers Pasca-HPN 2026

Pelarangan Jurnalis di Tengah Sengketa Tambang Martabe: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers Pasca-HPN 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Pelarangan Jurnalis di Tengah Sengketa Tambang Martabe
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tapanulis Selatan 13 Februari 2026 – Insiden pelarangan dan pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang hendak meliput konferensi pers terkait sidang sengketa lahan di wilayah operasional PT Agincourt Resources (PT AR) pada Kamis, 12 Februari 2026, memunculkan kekhawatiran mendalam atas komitmen perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Kejadian ini terjadi hanya beberapa hari setelah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang menekankan profesionalisme dan independensi media sebagai pilar demokrasi.

Konflik bermula ketika kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH, didampingi Ketua Parsadaan Farhan Siregar serta Ketua FK Alam Drs Darma Bakti Siregar, berupaya menyampaikan keterangan pers di pinggir jalan menuju areal perusahaan. Lokasi tersebut berada di ruang terbuka umum, bukan di dalam zona operasional terbatas. Namun, petugas keamanan dan staf PT AR langsung menghentikan kegiatan dengan dalih kawasan tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

RHa Hasibuan menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan tersebut. “Kami menyesalkan pelarangan terhadap rekan jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional. Kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk hambatan selama kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran media semata-mata untuk menyampaikan informasi publik mengenai perkembangan sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara komunitas adat Parsadaan Siregar Siagian dan PT AR, bukan untuk mengganggu operasi perusahaan.

Lebih lanjut, Hasibuan menyoroti bahwa penerapan status Obvitnas harus proporsional dan tidak boleh dijadikan alasan sewenang-wenang untuk membatasi hak publik atas informasi. “Jika batas wilayah Obvitnas tidak jelas, maka hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan transparansi,” tambahnya. Ia juga menghubungkan insiden ini dengan konteks lebih luas, yaitu sengketa hukum yang sah serta isu perizinan perusahaan yang sedang menjadi sorotan nasional.

Situasi sempat memanas dengan adu argumen antara kedua belah pihak. Tim Parsadaan dan wartawan akhirnya mengalah dengan berpindah ke seberang jalan raya, di luar area yang dipersoalkan. Meski demikian, petugas perusahaan tetap mengawasi dan melarang pengambilan foto atau video dengan latar belakang areal tambang, yang kembali memicu perdebatan. Konferensi pers akhirnya berlangsung di lokasi baru tersebut, di bawah pengawalan ketat.

Insiden ini semakin sensitif mengingat PT AR tengah menghadapi dinamika administratif pasca-pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) emas Martabe oleh pemerintah pada awal 2026, yang dikaitkan dengan evaluasi lingkungan dan dampak bencana alam di Sumatra. Meskipun terdapat sinyal pemulihan izin berdasarkan arahan presiden, sengketa lahan dengan komunitas adat tetap bergulir di pengadilan, menarik perhatian masyarakat atas isu ganti rugi, hak ulayat, dan transparansi korporasi di sektor ekstraktif.

Baca juga : Sinergi Lintas Instansi Wujudkan Pasar Bersih di Tengah Gerakan Nasional Indonesia ASRI

Dari perspektif hukum, kebebasan pers ditegaskan kuat dalam UU Pers 1999: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, ayat (2) melarang penyensoran atau pelarangan, sementara Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi yang menghalangi secara melawan hukum. Hal ini diperkuat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan akses informasi transparan bagi badan publik—termasuk implikasi bagi perusahaan strategis yang beroperasi di wilayah publik.

Penerapan Obvitnas, yang diatur melalui regulasi khusus seperti Keputusan Presiden, memang membenarkan pembatasan akses untuk alasan keamanan nasional. Namun, para pengamat hukum menilai pembatasan tersebut harus proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak boleh menghalangi kerja jurnalistik di ruang publik. Insiden ini berpotensi menciptakan preseden buruk, terutama di tengah semangat HPN 2026 yang menuntut keseimbangan antara kepentingan korporasi dan hak publik.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Agincourt Resources terkait alasan pelarangan tersebut. Kejadian ini menambah catatan panjang ketegangan antara korporasi besar dan media, sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi serta penghormatan terhadap proses hukum tetap menjadi ujian bagi tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Pewarta: Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi Lintas Instansi Wujudkan Pasar Bersih di Tengah Gerakan Nasional Indonesia ASRI
Next: Adik Korban Pembunuhan Tragis di Kayu Tanam Terlibat Pencurian Kabel, Kasus Diselesaikan Lewat Musyawarah Adat

Related Stories

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by