
RI News Portal. Banda Aceh – Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf resmi melantik M. Nasir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh definitif pada Jumat (15/8/2025) sore di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/TPA Tahun 2025 yang menetapkan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dengan pelantikan tersebut, M. Nasir yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda kini menyandang status definitif. Posisi Sekda memiliki kedudukan strategis sebagai pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi, yang berperan mengoordinasikan perangkat daerah serta menjamin berjalannya tata kelola pemerintahan.
Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Muallem menekankan bahwa jabatan Sekda harus dijalankan dengan integritas, dedikasi, dan komitmen tinggi. Ia menegaskan bahwa Sekda menjadi motor utama dalam mendorong birokrasi yang efektif, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pada kesempatan ini, ada beberapa hal penting yang saya pesankan kepada Saudara Sekda,” ujar Muallem, seraya menekankan agenda-agenda prioritas yang harus segera dijalankan.
Beberapa instruksi penting yang disampaikan antara lain:
- Percepatan Realisasi APBA – Sekda diminta memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran, efisien, serta bermanfaat langsung bagi masyarakat tanpa terkendala birokrasi administratif.
- Sinkronisasi Perencanaan Daerah – Sekda perlu berkoordinasi erat dengan DPRA dalam menetapkan RPJMA 2025–2029 dan RKPA 2026, termasuk percepatan penyusunan serta penetapan APBA Perubahan Tahun 2025.
- Pengawalan Revisi UUPA – Gubernur menekankan pentingnya keterlibatan Sekda dalam mengawal revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar sejalan dengan kekhususan Aceh dan memperkuat posisi daerah dalam bingkai NKRI.
- Reformasi Birokrasi – Ditekankan pula pelaksanaan birokrasi yang sederhana, cepat, transparan, dan bebas hambatan pelayanan publik, dengan orientasi pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
- Penguatan Koordinasi – Sekda diharapkan memperkuat koordinasi antar-SKPA, menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota, serta menjaga sinkronisasi program strategis lintas level pemerintahan.
Dari perspektif tata kelola publik, pelantikan ini bukan sekadar pergantian jabatan administratif, tetapi juga menjadi momentum penting bagi konsolidasi birokrasi di Aceh. Posisi Sekda berfungsi sebagai jembatan antara eksekutif dan legislatif daerah, sekaligus mediator dengan pemerintah pusat dalam konteks otonomi khusus.
Selain itu, penekanan Gubernur pada reformasi birokrasi dan revisi UUPA menunjukkan bahwa agenda pemerintahan Aceh tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga politis, menyangkut relasi antara Aceh dan negara dalam kerangka desentralisasi asimetris.
“Insya Allah, dengan kapasitas dan pengalaman yang Saudara miliki, seluruh agenda ini dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan Aceh,” pungkas Muallem.
Pewarta : Jaulim Saran
