Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pekerja Respon Dapat Gaji 60 Persen Bila Kena PHK

Pekerja Respon Dapat Gaji 60 Persen Bila Kena PHK

Redaksi RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Pekerja Respon Dapat Gaji 60 Persen Bila Kena PHK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru soal buruh yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana dalam aturan tersebut, buruh berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan. 

Aturan tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan diteken Prabowo pada 7 Februari lalu.

Terkait aturan ini mendapatkan dukungan dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi). Menurut Presiden Aspirasi Mirah Sumirat aturan baru tersebut memang berbeda dengan aturan lama. 

Dalam aturan lama PP 37/2021, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah. Dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

#Advestaiment RI_News

“Nah, dalam peraturan baru ini manfaat uang tunai yang diterima korban PHK flat 60 persen selama enam bulan. Artinya, PP ini lebih baik dan berpihak pada pekerja,” katanya, di kutik dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (17/2/2025).

“Hal ini harus diberengi dengan pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan agar kalangan pengusaha mematuhi aturan pelaporan gaji pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena laporan itulah yang akan menjadi dasar perhitungan manfaat yang akan didapat pekerja jika kena PHK,” ujarnya.

Baca juga : Polisi Mengerahkan Ribuan Personil untuk Amankan aksi Unjuk Rasa Beberapa Aliansi dan BEM

Contohnya, kata Mirah, ada pengusaha yang melaporkan jumlah pekerja dan besaran gaji pekerjanya tidak jujur kepada BPJS Ketegakerjaan. Misalnya, lanjut dia, ada perusahaan yang pegawainya 100, tapi dilaporkan hanya 50.

“Ada juga pengusaha yang melporkan besaran gaji pekerjaan tidak sesuai dengan yang mereka terima. Sehingga ini sangat merugikan pekerja dan karenanya perlu pengawasan ketat dari para pengawas ketenagakerjaan pada dinas di daerah,” ucapnya.

#Advestaiment RI_News

Dalam aturan yang ada, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja. Dimana upah yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. 

Adapun batas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta. Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

Pewarta : Albertus P

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Redaksi RI News Portal

Editor

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Polisi Mengerahkan Ribuan Personil untuk Amankan aksi Unjuk Rasa Beberapa Aliansi dan BEM
Next: Inilah Langkah Nyata Kota Pontianak Untuk Mengurangi Sampah Plastik

Related Stories

INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat

INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional

KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Hari Lahir Pancasila sebagai Panggilan Nurani Negara

Hari Lahir Pancasila sebagai Panggilan Nurani Negara: Lindungi Martabat Perempuan dari Bayang-Bayang Kekerasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.