
RI News Portal. Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru soal buruh yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana dalam aturan tersebut, buruh berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan.
Aturan tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan diteken Prabowo pada 7 Februari lalu.
Terkait aturan ini mendapatkan dukungan dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi). Menurut Presiden Aspirasi Mirah Sumirat aturan baru tersebut memang berbeda dengan aturan lama.
Dalam aturan lama PP 37/2021, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah. Dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

“Nah, dalam peraturan baru ini manfaat uang tunai yang diterima korban PHK flat 60 persen selama enam bulan. Artinya, PP ini lebih baik dan berpihak pada pekerja,” katanya, di kutik dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (17/2/2025).
“Hal ini harus diberengi dengan pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan agar kalangan pengusaha mematuhi aturan pelaporan gaji pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena laporan itulah yang akan menjadi dasar perhitungan manfaat yang akan didapat pekerja jika kena PHK,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Mengerahkan Ribuan Personil untuk Amankan aksi Unjuk Rasa Beberapa Aliansi dan BEM
Contohnya, kata Mirah, ada pengusaha yang melaporkan jumlah pekerja dan besaran gaji pekerjanya tidak jujur kepada BPJS Ketegakerjaan. Misalnya, lanjut dia, ada perusahaan yang pegawainya 100, tapi dilaporkan hanya 50.
“Ada juga pengusaha yang melporkan besaran gaji pekerjaan tidak sesuai dengan yang mereka terima. Sehingga ini sangat merugikan pekerja dan karenanya perlu pengawasan ketat dari para pengawas ketenagakerjaan pada dinas di daerah,” ucapnya.
Dalam aturan yang ada, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja. Dimana upah yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.
Adapun batas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta. Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.
Pewarta : Albertus P

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal