RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi jaringan pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang jauh lebih terstruktur dan meluas daripada dugaan awal. Penyidik menduga, di setiap kecamatan terdapat lebih dari satu “pengepul” uang yang berperan mengumpulkan dana dari calon perangkat desa sebelum disalurkan ke pihak-pihak berwenang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pola ini sedang didalami secara intensif. “Dalam satu kecamatan, dimungkinkan lebih dari satu pengepul. Nah ini yang masih terus didalami,” ujarnya saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Pernyataan tersebut muncul seiring pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, penyidik menangkap Bupati Pati Sudewo beserta beberapa pihak lain. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan temuan OTT di Kecamatan Jaken, KPK langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengepul uang pemerasan calon perangkat desa. Keberadaan tiga pengepul dalam satu kecamatan menjadi dasar kuat dugaan bahwa praktik serupa berulang di wilayah lain. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, dan penyidik kini fokus menelusuri apakah jaringan ini merata atau terpusat di sejumlah kecamatan tertentu.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. KPK menetapkan empat tersangka utama, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Selain kasus pemerasan jabatan desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dua kasus ini menunjukkan dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik korupsi sistematis yang merugikan pelayanan publik.
Baca juga : KPK Tegaskan Soliditas Penegakan Hukum Usai Peringatan Keras Presiden terhadap Eks Pimpinan BUMN
Pengungkapan adanya multiple pengepul di tiap kecamatan menandakan bahwa sistem pungutan tidak berjalan secara sporadis, melainkan terorganisir dengan peran perantara yang berulang. Hal ini berpotensi memperluas jangkauan penyidikan KPK, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain di tingkat kabupaten.
Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memetakan jaringan ini secara menyeluruh, dengan harapan memutus rantai pemerasan yang telah mencoreng proses pengisian jabatan publik di tingkat desa. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap rekrutmen aparatur pemerintahan agar berbasis meritokrasi, bukan transaksi uang.
Pewarta Diki Eri

