Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang

Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Astana – Majelis Rendah Parlemen Kazakhstan (Mazhilis) resmi mengesahkan amandemen Kode Pelanggaran Administratif yang memperkenalkan sanksi administratif bagi penggunaan pakaian yang menutupi seluruh wajah – termasuk niqab dan cadar – di tempat-tempat umum. Pengesahan ini dilakukan pada Rabu (3 Desember 2025) dan langsung berlaku setelah ditandatangani presiden.

Berdasarkan perubahan pasal baru, siapa pun yang mengenakan penutup wajah yang menghambat proses identifikasi di fasilitas publik, transportasi, atau ruang terbuka dapat dikenai sanksi. Pelanggaran pertama akan mendapat peringatan tertulis, sedangkan pelanggaran berulang dalam kurun waktu satu tahun dikenai denda sebesar 10 indeks perhitungan bulanan (Monthly Calculation Index/MCI), setara sekitar US$77,8 atau Rp1,28–1,3 juta (kurs saat ini).

Amandemen ini melengkapi Undang-Undang Pencegahan Kejahatan yang telah ditandatangani Presiden Kassym-Jomart Tokayev pada 30 Juni 2025. UU tersebut secara eksplisit melarang “pakaian atau aksesoris yang menghalangi pengenalan identitas wajah di tempat umum”, dengan pengecualian ketat hanya untuk alasan medis (misalnya masker bedah pasca-operasi), kondisi cuaca ekstrem, atau pelaksanaan tugas dinas resmi.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan (DUMK), lembaga resmi yang mengawasi urusan keagamaan umat Islam di negara itu. Dalam pernyataan resminya pada Juli lalu, DUMK menegaskan bahwa larangan ini tidak dimaksudkan sebagai pembatasan praktik beragama, melainkan langkah preventif untuk meningkatkan keamanan publik dan memudahkan identifikasi individu di tengah ancaman terorisme serta kejahatan terorganisir.

“Islam tidak mewajibkan penutup wajah secara mutlak di semua situasi. Keselamatan jiwa dan harta adalah prinsip yang lebih tinggi dalam syariat,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan DUMK, yang menegaskan bahwa mayoritas ulama mazhab Hanafi – yang menjadi rujukan dominan di Asia Tengah – memperbolehkan wajah tetap terbuka di tempat umum.

Langkah Kazakhstan ini menempatkan negara tersebut sejajar dengan beberapa negara bekas Uni Soviet di Asia Tengah yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa, meski dengan gradasi yang berbeda. Di Kazakhstan, pendekatan yang diambil bersifat administratif dan bertahap (peringatan terlebih dahulu), bukan langsung pidana, sehingga dianggap lebih moderat dibandingkan larangan total di beberapa negara lain.

Baca juga : 140 Anak Gaza Kembali ke Rumah setelah Menyelesaikan Perawatan Medis Komprehensif di Yordania

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional jangka panjang untuk memperkuat sistem identifikasi biometrik, pengawasan CCTV, dan pencegahan aksi radikalisme yang kerap memanfaatkan penutup wajah sebagai sarana penyembunyian identitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari kelompok masyarakat sipil atau organisasi hak asasi yang menentang kebijakan tersebut. Diskusi publik selama masa sosialisasi RUU menunjukkan tingkat penerimaan yang relatif tinggi di kalangan masyarakat urban, terutama di kota-kota besar seperti Almaty dan Nur-Sultan (Astana).

Dengan disahkannya amandemen ini, Kazakhstan mempertegas posisinya sebagai negara sekuler dengan pendekatan pragmatis dalam mengelola keragaman budaya dan agama di tengah tantangan keamanan kontemporer.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #kazakhtan

Post navigation

Previous: 140 Anak Gaza Kembali ke Rumah setelah Menyelesaikan Perawatan Medis Komprehensif di Yordania
Next: Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Related Stories

Lebanon di Ambang Jurang
3 min read

Lebanon di Ambang Jurang: Kembalinya Hizbullah ke Medan Perang Membuka Babak Baru Ketidakpastian Regional

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Serangan Gabungan AS-Israel ke Aparat Keamanan Iran
3 min read

Serangan Gabungan AS-Israel ke Aparat Keamanan Iran: Membongkar Pilar Penindasan dan Memantik Api Pemberontakan?

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
China di Persimpangan Antara Loyalitas Strategis dan Kepentingan Ekonomi Global
3 min read

Pembunuhan Khamenei: China di Persimpangan Antara Loyalitas Strategis dan Kepentingan Ekonomi Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.