RI News. Semarang – Persiapan menyambut bulan suci Ramadhan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menyita puluhan kilogram bahan kimia berbahaya yang diduga sebagai bahan baku pembuatan petasan. Operasi penindakan ini, yang berlangsung dari 17 hingga 20 Februari 2026, menargetkan berbagai wilayah di provinsi tersebut, mengungkap jaringan distribusi yang mengancam keselamatan publik.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Artanto, penyitaan mencapai sekitar 67,4 kilogram bahan kimia dari jenis yang beragam. Operasi ini melibatkan unit-unit kepolisian resor di Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota. Bahan-bahan yang diamankan termasuk bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), serbuk aluminum (Al), serta bubuk arang (carbon)—senyawa yang biasa dimanfaatkan dalam sektor pertanian dan industri, namun rawan disalahgunakan untuk produksi bahan peledak ilegal.
Dari total penyitaan tersebut, sebanyak 28,6 kilogram berasal dari operasi di wilayah Batang dan telah dimusnahkan oleh Tim Gegana Polda Jateng. Langkah ini, kata Artanto, bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya proaktif untuk menciptakan lingkungan aman bagi masyarakat, terutama mereka yang akan menjalankan ibadah Ramadhan. “Pencegahan ini esensial untuk menghindari insiden yang bisa mengganggu ketenangan spiritual dan sosial,” ujarnya dalam konferensi pers di Semarang pada Sabtu lalu.

Konteks yang lebih luas mengungkap urgensi operasi ini. Sebelumnya, tiga peristiwa ledakan diduga terkait proses pembuatan petasan terjadi di Jawa Tengah dalam rentang waktu singkat. Insiden pertama di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada 15 Februari 2026, melukai tiga remaja dan merusak sebuah rumah. Dua hari kemudian, pada 18 Februari, ledakan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, menyebabkan satu orang terluka. Sementara itu, pada 19 Februari, seorang remaja di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, menjadi korban ledakan serupa. Kejadian-kejadian ini menyoroti risiko tinggi dari aktivitas ilegal semacam itu, yang sering kali melibatkan individu muda dan komunitas pedesaan.
Baca juga : Deportasi Massal Fotografer Asing: Pelajaran Ketat dari Industri Kreatif Berbayar di Jakarta
Secara hukum, kegiatan membuat, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menekankan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang mengancam keamanan publik, mencerminkan komitmen negara dalam mengendalikan zat berbahaya. Artanto menambahkan bahwa penyelidikan sedang diperdalam untuk melacak jalur distribusi bahan-bahan ini, termasuk pola peredarannya melalui saluran daring dan interaksi sosial virtual. Pendekatan ini diharapkan dapat memutus rantai pasok ilegal, mencegah eskalasi risiko di masa depan.
Operasi ini tidak hanya menunjukkan ketangguhan aparat dalam menangani ancaman laten, tetapi juga menggarisbawahi perlunya kesadaran kolektif masyarakat. Dengan mendekatnya Ramadhan, di mana aktivitas sosial meningkat, pencegahan dini seperti ini menjadi kunci untuk menjaga harmoni dan keselamatan bersama. Polda Jateng terus mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, memperkuat kolaborasi antara polisi dan komunitas dalam membangun Jawa Tengah yang lebih aman.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

