Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Business
  • OJK Luncurkan Instrumen Hukum Baru: Gugatan Institusional untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

OJK Luncurkan Instrumen Hukum Baru: Gugatan Institusional untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
OJK Luncurkan Instrumen Hukum Baru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat komitmennya dalam menjaga hak konsumen sektor keuangan melalui penerbitan regulasi terbaru yang memberikan landasan hukum lebih tegas bagi lembaga ini untuk mengajukan gugatan atas nama kepentingan umum. Regulasi tersebut, yang diberlakukan sejak akhir Desember 2025, menandai langkah progresif dalam upaya pemulihan kerugian masyarakat akibat pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa regulasi ini berfungsi sebagai instrumen hukum strategis untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan prinsip keadilan di sektor yang semakin kompleks ini. “Ini bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan bentuk pembelaan hukum aktif yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Regulasi ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari wewenang OJK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mekanisme gugatan yang diatur bersifat institusional, di mana OJK bertindak berdasarkan hak gugat lembaga negara, bukan sebagai perwakilan kelompok korban secara kolektif.

Gugatan dapat diajukan apabila OJK menemukan bukti perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak ketiga yang bertindak dengan itikad buruk. Pendekatan ini mengutamakan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan substantif.

Salah satu aspek paling menonjol dari regulasi ini adalah pembebasan biaya bagi konsumen hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah tersebut dirancang untuk menghilangkan hambatan finansial, sehingga akses terhadap keadilan menjadi lebih inklusif bagi masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.

Dalam proses penyusunannya, OJK melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung guna menyelaraskan mekanisme gugatan dengan prosedur peradilan yang berlaku, memastikan efektivitas implementasi tanpa menimbulkan konflik hukum acara.

Baca juga : Kim Jong Un Pecat Wakil Perdana Menteri Secara Langsung di Lokasi Proyek Industri, Sinyal Keras Jelang Kongres Partai

Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif lima elemen utama: kewenangan pengajuan gugatan, tujuan pelindungan konsumen, prosedur pelaksanaan gugatan, eksekusi putusan pengadilan, serta mekanisme pelaporan pelaksanaan putusan tersebut.

Dengan kehadiran regulasi ini, OJK diharapkan dapat berperan lebih aktif sebagai benteng terakhir perlindungan konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem jasa keuangan nasional. Langkah ini juga mencerminkan evolusi pengawasan sektor keuangan yang tidak hanya berfokus pada stabilitas dan integritas, tetapi juga pada keadilan sosial bagi para pengguna layanan.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kim Jong Un Pecat Wakil Perdana Menteri Secara Langsung di Lokasi Proyek Industri, Sinyal Keras Jelang Kongres Partai
Next: Koramil Jatipurno dan Warga Bersatu: Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi dari Hulu ke Hilir, Jaga Denyut Pertanian Wonogiri

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.