Skip to content
31/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • OJK Bali Serahkan 18 Usaha Gadai Ilegal ke Satgas PASTI: Operasi Tanpa Izin Berisiko Tinggi Bagi Masyarakat Pulau Dewata

OJK Bali Serahkan 18 Usaha Gadai Ilegal ke Satgas PASTI: Operasi Tanpa Izin Berisiko Tinggi Bagi Masyarakat Pulau Dewata

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
OJK Bali Serahkan 18 Usaha Gadai Ilegal ke Satgas PASTI
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali resmi melimpahkan 18 entitas usaha pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menandai akhir dari upaya persuasif regulator yang telah berlangsung selama periode transisi perizinan.

Kepala OJK Bali, Parjiman, menyatakan hal tersebut di Denpasar pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, usaha gadai tanpa izin yang masih beroperasi akan menghadapi penindakan oleh aparat penegak hukum, dengan Satgas PASTI sebagai pintu masuk awal penanganan.

“Awalnya kami menemukan 19 perusahaan pergadaian swasta yang tidak memiliki izin usaha. Setelah pendekatan persuasif, satu perusahaan berhasil mengurus dan mendapatkan izinnya. Namun, hingga batas waktu 12 Januari 2026, sisanya sebanyak 18 entitas belum memenuhi kewajiban perizinan dengan berbagai alasan,” ujar Parjiman.

Regulator sebelumnya memberikan kelonggaran khusus bagi usaha gadai swasta dengan wilayah operasi tingkat kabupaten/kota. Modal disetor yang diperlukan hanya Rp500 juta jika pengajuan izin dilakukan sebelum batas waktu tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. UU tersebut memberikan masa transisi tiga tahun bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan perizinan.

Setelah perizinan lengkap, perusahaan wajib meningkatkan modal disetor minimal menjadi Rp2 miliar paling lambat 12 Januari 2029. Parjiman menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung ekonomi kerakyatan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar pengawasan.

Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali, Zulkifli, menambahkan bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin tersebut menjadi instrumen utama melindungi konsumen dari praktik gadai yang tidak transparan, suku bunga tidak wajar, atau bahkan potensi penipuan.

Baca juga : Tim Opsnal Polsek Sosa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu di Lingkungan Sekolah MDA Sirao-rao

“Jenis usaha gadai swasta tanpa izin ini beragam, mulai dari gadai barang elektronik hingga emas. Kami telah melayangkan surat resmi, mendatangi langsung lokasi, serta menyediakan tempat khusus untuk membantu proses perizinan. Sayangnya, respons masih sangat minim,” kata Zulkifli.

Dari pengawasan lapangan, sebagian usaha gadai ilegal tersebut sudah tutup atau bergeser operasionalnya ke rumah pelaku usaha. Namun, tidak menutup kemungkinan aktivitas pergadaian masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Parjiman menegaskan, OJK kini menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Satgas PASTI yang melibatkan unsur Polri. “Jangan kaget jika nanti ada penutupan paksa oleh aparat penegak hukum. Karena beroperasi tanpa izin berarti ilegal dan melanggar undang-undang,” imbuhnya.

Iklan C.I.A Official

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status perizinan usaha gadai sebelum melakukan transaksi. Konsumen diminta memanfaatkan layanan gadai resmi yang diawasi OJK guna menghindari risiko kehilangan barang jaminan atau tuntutan yang tidak adil.

Langkah tegas OJK Bali ini menjadi bagian dari komitmen nasional membersihkan sektor jasa keuangan dari praktik ilegal, sekaligus mendorong industri pergadaian yang sehat, kompetitif, dan melindungi kepentingan masyarakat luas di tengah pertumbuhan kebutuhan pembiayaan alternatif.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tim Opsnal Polsek Sosa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu di Lingkungan Sekolah MDA Sirao-rao
Next: Jakarta Siap Gelar BTN JAKIM 2026: Marathon Internasional yang Makin Megah di HUT Ke-499 Ibukota

Related Stories

ESG Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Mata Investor Global

Menuju Pariwisata Emas: ESG Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Mata Investor Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Jakarta Merangkai Harmoni

Jakarta Merangkai Harmoni: Pesparani 2026 jadi Bukti Nyata Toleransi sebagai Modal Kota Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Sinergi Pemerintah dan Fatayat NU Jateng Perkuat Perlindungan Pesantren dari Kekerasan

Sinergi Pemerintah dan Fatayat NU Jateng Perkuat Perlindungan Pesantren dari Kekerasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menuju Pariwisata Emas: ESG Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Mata Investor Global
  • Jakarta Merangkai Harmoni: Pesparani 2026 jadi Bukti Nyata Toleransi sebagai Modal Kota Global
  • Indonesia Siap Menyongsong Era Pasca-2030: Bappenas Tekankan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
  • Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama
  • Sinergi Pemerintah dan Fatayat NU Jateng Perkuat Perlindungan Pesantren dari Kekerasan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.