RI News. Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali resmi melimpahkan 18 entitas usaha pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menandai akhir dari upaya persuasif regulator yang telah berlangsung selama periode transisi perizinan.
Kepala OJK Bali, Parjiman, menyatakan hal tersebut di Denpasar pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, usaha gadai tanpa izin yang masih beroperasi akan menghadapi penindakan oleh aparat penegak hukum, dengan Satgas PASTI sebagai pintu masuk awal penanganan.
“Awalnya kami menemukan 19 perusahaan pergadaian swasta yang tidak memiliki izin usaha. Setelah pendekatan persuasif, satu perusahaan berhasil mengurus dan mendapatkan izinnya. Namun, hingga batas waktu 12 Januari 2026, sisanya sebanyak 18 entitas belum memenuhi kewajiban perizinan dengan berbagai alasan,” ujar Parjiman.

Regulator sebelumnya memberikan kelonggaran khusus bagi usaha gadai swasta dengan wilayah operasi tingkat kabupaten/kota. Modal disetor yang diperlukan hanya Rp500 juta jika pengajuan izin dilakukan sebelum batas waktu tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. UU tersebut memberikan masa transisi tiga tahun bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan perizinan.
Setelah perizinan lengkap, perusahaan wajib meningkatkan modal disetor minimal menjadi Rp2 miliar paling lambat 12 Januari 2029. Parjiman menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung ekonomi kerakyatan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar pengawasan.
Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali, Zulkifli, menambahkan bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin tersebut menjadi instrumen utama melindungi konsumen dari praktik gadai yang tidak transparan, suku bunga tidak wajar, atau bahkan potensi penipuan.
Baca juga : Tim Opsnal Polsek Sosa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu di Lingkungan Sekolah MDA Sirao-rao
“Jenis usaha gadai swasta tanpa izin ini beragam, mulai dari gadai barang elektronik hingga emas. Kami telah melayangkan surat resmi, mendatangi langsung lokasi, serta menyediakan tempat khusus untuk membantu proses perizinan. Sayangnya, respons masih sangat minim,” kata Zulkifli.
Dari pengawasan lapangan, sebagian usaha gadai ilegal tersebut sudah tutup atau bergeser operasionalnya ke rumah pelaku usaha. Namun, tidak menutup kemungkinan aktivitas pergadaian masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Parjiman menegaskan, OJK kini menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Satgas PASTI yang melibatkan unsur Polri. “Jangan kaget jika nanti ada penutupan paksa oleh aparat penegak hukum. Karena beroperasi tanpa izin berarti ilegal dan melanggar undang-undang,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status perizinan usaha gadai sebelum melakukan transaksi. Konsumen diminta memanfaatkan layanan gadai resmi yang diawasi OJK guna menghindari risiko kehilangan barang jaminan atau tuntutan yang tidak adil.
Langkah tegas OJK Bali ini menjadi bagian dari komitmen nasional membersihkan sektor jasa keuangan dari praktik ilegal, sekaligus mendorong industri pergadaian yang sehat, kompetitif, dan melindungi kepentingan masyarakat luas di tengah pertumbuhan kebutuhan pembiayaan alternatif.
Pewarta : Vie

