RI News Portal. Kupang, 23 Desember 2025 – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, oditur militer menyatakan keyakinan bahwa tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo tetap sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui pembacaan nota replik pada Selasa (23/12), yang menanggapi nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. Sidang kali ini mencakup tiga perkara terpisah namun terkait, yaitu Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa, Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa, serta Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa. Ketiga tahapan dibacakan dalam satu hari di bawah pimpinan majelis hakim yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto, didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.
Oditur militer, yang diwakili oleh Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, menegaskan bahwa bukti visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo di Kabupaten Nagekeo membuktikan kematian korban pada 6 Agustus 2025 murni akibat pemukulan berulang antara 27-30 Juli 2025, tanpa indikasi penyebab lain. “Unsur kausalitas antara tindakan pemukulan dan hilangnya nyawa korban telah terpenuhi secara hukum,” ungkap salah satu oditur saat membacakan replik di hadapan sidang terbuka yang dihadiri keluarga korban.

Replik tersebut secara eksplisit menolak argumen pembelaan yang menekankan bahwa tindakan para terdakwa semata-mata bertujuan pembinaan disiplin, tanpa unsur kesengajaan menyebabkan kematian. Oditur menilai bahwa fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti petunjuk, tidak tergoyahkan oleh pembelaan tersebut. Mereka tetap berpegang pada tuntutan yang dibacakan pada 10 Desember lalu, yang mencakup pidana pokok penjara antara 6 hingga 12 tahun, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban restitusi kepada keluarga korban.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa – yang terdiri atas Letkol Chk I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, Kapten Chk Indra Putra, dan Letda Benny Suhendra – dalam nota pembelaan sebelumnya menyoroti bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan niat jahat para terdakwa. Mereka berargumen bahwa pemukulan dilakukan dalam konteks upaya pembinaan untuk mencegah pengulangan pelanggaran, meski mengakui konsekuensi fatal yang timbul. Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan proporsionalitas kesalahan dan tanggung jawab pidana secara objektif, tanpa dipengaruhi tekanan eksternal atau opini publik.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang duplik dari penasihat hukum pada 29 Desember 2025, sebagai respons akhir atas replik oditur sebelum memasuki tahap musyawarah putusan.
Baca juga : Pemerintah Desa Gadog Perluas Bantuan Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu dan Yatim Piatu
Kasus ini bermula dari insiden di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, di mana korban – seorang prajurit baru yang baru bertugas sekitar dua bulan – mengalami penganiayaan berat yang berujung pada perawatan intensif sebelum meninggal dunia. Persidangan yang telah berlangsung sejak Oktober lalu terus menjadi sorotan, mengingat implikasinya terhadap mekanisme pembinaan internal di lingkungan militer serta penegakan hukum pidana militer berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Perkembangan lebih lanjut akan dipantau mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan isu disiplin, hak asasi prajurit, dan akuntabilitas institusi.
Pewarta : Vie

