RI News. Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp91.681.728 per tahun, atau setara Rp7.640.144 per bulan. Angka ini menjadi ambang batas minimal pendapatan seorang Muslim yang mewajibkan pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersihnya.
Keputusan tersebut dihasilkan dari musyawarah khusus nisab zakat pendapatan dan jasa, yang memadukan pertimbangan syariah mendalam, ketentuan regulasi yang berlaku, serta realitas ekonomi masyarakat saat ini. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, menandai komitmen untuk menjaga kepastian dan keseragaman pengelolaan zakat di tingkat nasional.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kenaikan nisab sebesar 7 persen dari tahun sebelumnya sejalan dengan tren peningkatan upah tahunan yang mencapai 6,17 persen. “Penyesuaian ini mencerminkan dinamika ekonomi yang terus bergerak, sehingga kebijakan zakat tetap relevan dan tidak memberatkan,” ujar Waryono dalam keterangan resminya pada Rabu (25/2/2026).

Secara teknis, perhitungan nisab mengacu pada nilai setara 85 gram emas dengan standar 14 karat, berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025. Pendekatan menggunakan emas 14 karat dipilih sebagai bentuk adaptasi yang tetap mematuhi regulasi, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
Waryono menekankan bahwa penggunaan standar emas ini bertujuan memberikan ukuran yang lebih objektif dan berorientasi pada kemaslahatan bersama antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat). “Proses ijtihad seperti ini harus terus berjalan agar zakat tidak kaku, melainkan adaptif terhadap perubahan zaman,” tambahnya. Ia juga menyerukan sinergi berkelanjutan antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan transparan, terukur, dan berdampak luas.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan urgensi penetapan nisab secara tepat waktu. “Kita tidak boleh membiarkan kekosongan standar, karena hal itu menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional,” tegasnya. Menurut Achmad, pembahasan tidak hanya berpijak pada aspek normatif syariah, melainkan juga mempertimbangkan dampak nyata terhadap program pemberdayaan masyarakat miskin yang telah berjalan.
Baca juga : Sinergi Lintas Elemen: Buka Puasa Bersama Humoriezt dan Ormas DIY Perkuat Harmoni Jogja di Bulan Ramadhan
Pemilihan emas 14 karat dinilai mencapai keseimbangan ideal, karena nilainya relatif sepadan dengan harga kebutuhan pokok seperti beras premium, sekaligus tetap selaras dengan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). “Keputusan ini memenuhi prinsip aman syar’i, aman regulasi, serta menjaga keadilan bagi muzaki tanpa mengurangi optimalisasi manfaat bagi mustahik,” pungkas Noor Achmad.
Dengan penetapan ini, umat Islam yang memiliki penghasilan tetap di atas batas nisab diharapkan dapat menghitung dan menunaikan zakat penghasilan secara rutin, baik bulanan maupun tahunan, guna memperkuat solidaritas sosial dan pengentasan kemiskinan di tengah masyarakat.
Pewarta : Yudha Purnama

