RI News. Padangsidimpuan 28 Maret 2026 – Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku secara resmi hari ini. Regulasi ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam menangani darurat paparan konten digital yang mengancam perkembangan anak di Indonesia.
Menurut BURANGIR, ruang digital saat ini telah bertransformasi menjadi lingkungan berisiko tinggi bagi anak-anak. PP TUNAS mengatur pembatasan akses anak terhadap sejumlah platform digital yang berpotensi membahayakan, antara lain Facebook, Instagram, Threads, TikTok, YouTube, Roblox, X, serta Bigo Live. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas platform yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 51,19 persen anak usia 5–6 tahun dan 33,80 persen anak usia 1–4 tahun telah mengakses berbagai platform digital tanpa pengawasan yang memadai dari orang tua atau pendamping. Kondisi ini membuka peluang besar terjadinya berbagai masalah, mulai dari kecanduan gadget, paparan pornografi, perundungan daring, hingga menjadi korban penipuan digital.

“Tanpa intervensi yang tegas, ruang digital justru menjadi lahan subur bagi berbagai ancaman terhadap anak,” ujar Juli H Zega, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR.
Juli H Zega menambahkan bahwa PP TUNAS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari paparan yang dapat merusak perkembangan mental, emosional, dan sosial mereka.
“PP TUNAS adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak dari paparan yang merusak,” tegasnya.
Meski demikian, BURANGIR mengingatkan bahwa regulasi pemerintah saja tidak akan cukup efektif tanpa dukungan aktif dari keluarga. Orang tua memiliki peran sentral dalam pengawasan langsung, pembatasan waktu penggunaan gawai, serta memberikan edukasi literasi digital secara konsisten di lingkungan rumah tangga.
BURANGIR juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah proaktif. Sosialisasi masif hingga ke tingkat komunitas dan keluarga harus dilakukan agar implementasi PP TUNAS tidak sekadar menjadi aturan formal, melainkan benar-benar memberikan perlindungan bagi anak.
“Ini bukan sekadar aturan, ini soal masa depan anak-anak kita. Jangan tunggu dampak buruknya makin luas,” tutup Juli H Zega.
Pewarta: Adi Tanjoeng

