
RI News Portal. Padangsidimpuan 12 Juli 2025 – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kepala Desa Ahmad Faisal Rangkuti hingga kini belum memberikan klarifikasi atas sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp1.126.493.000, sebagaimana dilaporkan warga dan hasil investigasi sementara media di lapangan.
Sabtu (12/7/2025), sejumlah warga secara terbuka menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan Dana Desa. “Realisasi anggaran dinilai tidak tepat sasaran, dan ada indikasi kuat laporan pertanggungjawaban yang direkayasa serta tidak transparan,” ujar salah satu narasumber dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa item kegiatan yang dianggap bermasalah antara lain:
- Penguatan ketahanan pangan: Rp115.000.000
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keadaan mendesak: Rp140.400.000
- Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp6.600.000
- Pembinaan PKK: Rp37.050.000
- Pembinaan Karang Taruna dan klub kepemudaan/olahraga: Rp46.250.000

Warga menilai, besaran anggaran tersebut tidak sebanding dengan realisasi kegiatan di lapangan. Bahkan, beberapa kegiatan tidak terlihat dampaknya secara langsung pada masyarakat, khususnya yang menyangkut BLT dan ketahanan pangan.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya, Dana Desa wajib dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 mengatur lebih rinci tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Dana Desa. Salah satu poin krusial dari PMK tersebut adalah kewajiban pemerintah desa untuk menyusun laporan realisasi Dana Desa secara terbuka dan dapat diakses publik, termasuk melalui media desa atau papan informasi.
Dalam konteks ini, ketertutupan kepala desa terhadap upaya konfirmasi media dan investigasi masyarakat mencederai prinsip transparansi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya informasi terbuka sebagai instrumen kontrol sosial sekaligus dasar partisipasi warga negara dalam tata kelola pemerintahan.
Baca juga : Legalitas 294 Koperasi Merah Putih di Rembang: Fondasi Ekonomi Kerakyatan Menuju Indonesia Emas 2045
Tim independen yang melakukan penelusuran awal di Desa Salambue menemukan bahwa sebagian besar warga tidak mengetahui secara rinci perihal jumlah maupun bentuk kegiatan yang telah dibiayai Dana Desa 2024. Bahkan, dokumen pertanggungjawaban maupun hasil musyawarah desa tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Hal ini memperkuat asumsi bahwa terdapat pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam regulasi keuangan desa.
Selain potensi pelanggaran hukum administratif, kasus ini juga membuka ruang kajian etika publik dan pemerintahan desa. Seorang kepala desa merupakan pemegang mandat rakyat dalam pengelolaan sumber daya publik. Ketidakmampuan untuk bersikap terbuka atau memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang menyangkut keuangan desa dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika pemerintahan desa yang mengedepankan prinsip good governance.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Salambue, Ahmad Faisal Rangkuti, belum merespons permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sikap diam ini hanya memperkuat kekhawatiran publik atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Sebagai rekomendasi awal, perlu dilakukan:
- Audit independen dan partisipatif terhadap realisasi Dana Desa Salambue TA 2024.
- Publikasi laporan pertanggungjawaban dana desa melalui media informasi desa.
- Peningkatan kapasitas dan pengawasan masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
- Keterlibatan aktif Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana, seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan anggaran.
Kasus ini mencerminkan urgensi reformasi sistem pengawasan Dana Desa, sekaligus mengingatkan kembali bahwa otonomi desa harus dijalankan dalam kerangka tanggung jawab sosial, hukum, dan moral kepada rakyat.
Pewarta : Adi Tanjoeng

