RI News. Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diselesaikan pada tahun ini. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya kembali polemik status kewarganegaraan yang sempat mengganggu karier sejumlah atlet naturalisasi Indonesia di kancah internasional.
Harapan itu disampaikan Supratman saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kasus paspor yang melibatkan beberapa pemain tim nasional Indonesia yang berkarier di Liga Belanda. “Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait pengaturan kewarganegaraan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU tersebut saat ini sedang berlangsung antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Polemik yang sempat terjadi, seperti yang menimpa Dean James, Tim Geypens, Nathan Tjoe-A-On, dan Justin Hubner, disebabkan ketidaksesuaian dokumen naturalisasi. Masalah itu terutama berkaitan dengan status kewarganegaraan setelah mereka resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), yang berdampak pada izin kerja serta posisi mereka sebagai pemain di Eropa.

Supratman menekankan pentingnya penguatan diplomasi olahraga guna mencegah kasus serupa terulang. “Hubungan antarnegara itu penting, tetapi RUU Kewarganegaraan juga tidak kalah penting. Yang utama adalah bagaimana Merah Putih dapat berkibar di berbagai ajang,” katanya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Kewarganegaraan diharapkan menjadi solusi komprehensif atas berbagai persoalan kewarganegaraan, termasuk status anak hasil perkawinan campur dan diaspora Indonesia di luar negeri.
Dalam rapat kerja bersama DPR, Edward menjelaskan bahwa Indonesia tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Namun, regulasi memberikan ruang kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur serta anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
“Saat ini anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun,” ujarnya. Melalui RUU ini, pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pemilihan tersebut hingga usia 26 tahun, memberikan waktu yang lebih matang bagi generasi muda untuk menentukan pilihan tanpa terburu-buru.
Selain itu, pemerintah juga mengkaji skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi warga negara asing yang memiliki kontribusi luar biasa atau nilai strategis bagi kepentingan nasional. Bidang-bidang yang dimaksud mencakup ilmu pengetahuan, ekonomi, kebudayaan, dan olahraga. Pendekatan ini diharapkan dapat menarik talenta global sekaligus melindungi kepentingan Indonesia di era globalisasi.
Penyusunan RUU Kewarganegaraan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi yang telah berusia dua dekade dengan dinamika sosial, ekonomi, dan olahraga saat ini. Dengan penyelesaian yang tepat waktu, diharapkan polemik administrasi yang sempat menghambat prestasi atlet nasional dapat diminimalisir, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi kontribusi diaspora dan talenta asing yang mendukung pembangunan bangsa.
Pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan adil, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.
Pewarta : Diki Eri

