
RI News Portal. Padang 12 Juli 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemerintah provinsi dan 19 kabupaten/kota di wilayah ini untuk memperkuat kemandirian fiskal. Upaya ini diarahkan agar pemerintah daerah mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik secara mandiri, tanpa ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat atau sumber eksternal lainnya.
Kepala Kanwil DJPb Sumbar, Mohammad Dody Fachrudin, menegaskan bahwa kemandirian fiskal bukan sekadar retorika, melainkan keharusan strategis dalam konteks desentralisasi fiskal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Indikator utamanya adalah rasio antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total belanja daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Tahun 2024, PAD secara nasional hanya mampu menutupi 28,77 persen dari total belanja daerah yang mencapai Rp1.275 triliun. Meskipun angka ini meningkat dari tahun sebelumnya (27,52 persen), capaian tersebut masih tergolong rendah dan mengindikasikan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat.
Kondisi Sumatera Barat bahkan lebih mengkhawatirkan. Dari total belanja daerah sebesar Rp27,5 triliun, realisasi PAD seluruh pemerintah daerah di Sumbar pada tahun 2024 hanya mencapai Rp5,4 triliun atau sekitar 19,41 persen. Dibandingkan dengan tahun 2023, rasio ini justru mengalami penurunan 0,5 persen, meskipun nominal PAD meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa laju pertumbuhan belanja lebih tinggi daripada pertumbuhan pendapatan asli, atau dalam istilah awam: besar pasak daripada tiang.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kanwil DJPb Sumbar menekankan pentingnya penggalian potensi lokal sebagai sumber PAD. Pajak daerah dan retribusi merupakan dua komponen utama PAD yang dapat ditingkatkan secara signifikan melalui reformasi kebijakan dan perbaikan pelayanan publik.
Baca juga : Apresiasi Prestasi Pendidikan Madrasah: Kemenag Purbalingga Anugerahi Siswa dan Guru Berprestasi
Salah satu sektor potensial yang dinilai layak untuk dikembangkan adalah pariwisata. Menilik keberhasilan Provinsi Bali dalam menjadikan pariwisata sebagai sumber utama PAD – di mana realisasi pajak hotel dan restoran pada tahun 2023 mencapai Rp11,8 triliun dan meningkat menjadi Rp14,1 triliun pada 2024 – Sumbar juga dinilai memiliki peluang serupa.
“Sumbar memiliki warisan budaya dan daya tarik wisata yang sangat besar. Istana Pagaruyung, misalnya, tidak hanya menarik wisatawan domestik, tetapi juga mancanegara. Tinggal bagaimana potensi ini dikemas secara profesional dan berkelanjutan,” jelas Dody.
Pendekatan ini sesuai dengan karakter dan falsafah masyarakat Minangkabau: Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Pariwisata berbasis budaya, religi, dan kearifan lokal dinilai sebagai basis pembangunan ekonomi daerah yang selaras dengan identitas masyarakat setempat.
Selain mendorong peningkatan PAD, Kanwil DJPb Sumbar juga menekankan perlunya pengendalian struktur belanja daerah, khususnya belanja pegawai dan belanja barang operasional. Proporsi belanja pegawai di Sumbar yang saat ini mencapai lebih dari 30 persen dari total APBD dinilai belum ideal dan tidak mencerminkan efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan oleh kerangka hukum fiskal nasional.
Efisiensi belanja, menurut Dody, akan secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan rasio kemandirian fiskal. Dengan demikian, daerah tidak hanya dituntut untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga dituntut untuk membelanjakan anggaran secara bijak dan produktif.
Kemandirian fiskal merupakan salah satu fondasi penting dalam otonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan. Untuk mencapainya, pemerintah daerah di Sumbar perlu melakukan terobosan dalam optimalisasi sumber PAD, terutama melalui sektor unggulan seperti pariwisata, dan pada saat yang sama menjalankan reformasi belanja daerah yang berorientasi pada efisiensi dan efektivitas.
Peran institusi vertikal seperti Kanwil DJPb menjadi krusial dalam mendampingi dan mengawasi transformasi fiskal ini. Dukungan regulasi, data yang akurat, dan kapasitas kelembagaan di level daerah menjadi kunci keberhasilan menuju Sumatera Barat yang mandiri secara fiskal, tangguh dalam menghadapi tantangan pembangunan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.
Pewarta : Sami S

