RI News. Jakarta – Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) berhasil menangkap seorang ahli perakit senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade di wilayah Jawa Barat. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran senjata api rakitan yang selama ini memasok pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi menyatakan, terduga pelaku berinisial TS alias Ki Bedil dikenal luas sebagai pakar pembuatan senjata api jenis revolver maupun pistol rakitan. “20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Arsya dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Menurut Arsya, pembeli senjata buatan Ki Bedil mayoritas adalah pelaku street crime atau kejahatan jalanan serta pemburu liar yang beroperasi di berbagai daerah. Keberadaan senjata-senjata ini dinilai sangat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal secara menyeluruh.

Operasi penindakan bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang perantara berinisial AS di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari tangan AS, polisi menyita satu unit pistol SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang masih dalam proses perakitan, dua butir peluru kaliber 22, jaket hitam, serta tas pancing yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal terhadap AS membuka pintu pengembangan lebih lanjut. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kelompok pertama mendatangi kediaman AS di Rancaekek Kulon dan menemukan puluhan amunisi berbagai kaliber, proyektil, serta peralatan pembuatan senjata seperti mata bor.
Sementara itu, kelompok kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil. Dari tangan pria yang diduga sebagai otak produksi ini, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta berbagai peralatan perakitan senjata api lainnya.
Baca juga : Dorongan Konsumsi Domestik Melonjak: Program Belanja Nasional Triwulan I 2026 Lampau Target Rp184 Triliun
Arsya menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak hanya menghentikan pasokan senjata ilegal, tetapi juga memberikan pelajaran bagi jaringan serupa bahwa Polri tidak akan mentolerir aktivitas yang mengancam keselamatan publik. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok bahan baku dan distributor akhir.
Dengan ditangkapnya Ki Bedil, diharapkan peredaran senjata api rakitan di Jawa Barat dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dari ancaman kejahatan bersenjata. Polri mengimbau agar masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran senjata ilegal segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat.
Pewarta : Yogi Hilmawan

