RI News. Kabupaten Melawi – Respons cepat aparat kepolisian setempat berhasil meredam potensi eskalasi konflik sosial menyusul beredarnya rekaman video dugaan perundungan antarremaja di media sosial. Pada Rabu, 25 Februari 2026, Polsek Nanga Pinoh, Polres Melawi, menginisiasi proses penelusuran fakta lapangan secara intensif guna memverifikasi kebenaran peristiwa yang sempat memicu reaksi publik luas.
Langkah proaktif tersebut tidak hanya bertujuan mengonfirmasi kronologi kejadian, melainkan juga mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau bias, yang kerap memperburuk dinamika sosial di komunitas pedesaan. Dalam konteks masyarakat agraris dan multietnis seperti Melawi, di mana ikatan kekeluargaan masih kuat, pendekatan cepat ini menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas hubungan antarwarga.
Proses penyelesaian kemudian beralih ke jalur restoratif. Kedua pihak yang terlibat—baik pelaku maupun korban—hadir dalam mediasi yang difasilitasi polisi, didampingi orang tua masing-masing. Suasana dialog berlangsung kondusif, menekankan nilai kekeluargaan dan musyawarah. Hasilnya, tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Para pihak berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, sekaligus menandai berakhirnya konflik secara hukum dan emosional.

Kasus ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perundungan remaja, di mana fokus bukan pada hukuman pidana semata, melainkan pada pemulihan hubungan, pertanggungjawaban, dan pencegahan rekurensi. Pendekatan ini selaras dengan semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mendorong diversifikasi penyelesaian bagi pelaku anak di bawah umur.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi Aipda Arbain, menyampaikan sejumlah poin krusial kepada masyarakat. Pertama, pentingnya menahan diri dari penghakiman dini sebelum adanya klarifikasi resmi. Kedua, larangan menyebarluaskan ulang video yang melibatkan anak di bawah umur, karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban serta melanggar ketentuan perlindungan anak.
Arbain juga menyoroti risiko ujaran kebencian, hinaan, ancaman, atau provokasi di ruang digital, yang dapat memicu konflik lanjutan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus semacam ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sehingga warga diharapkan tidak membuka identitas anak secara sembarangan.
Baca juga : Polres Melawi Perkuat Jiwa Spiritual Personel melalui Tadarus Al-Qur’an Rutin di Bulan Ramadan
Lebih jauh, pesan pencegahan menjadi penekanan utama. Orang tua diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya penggunaan media sosial yang rentan menjadi arena ekspresi negatif. Pihak sekolah diharapkan mengintegrasikan pendidikan anti-perundungan secara berkelanjutan, termasuk pembinaan karakter yang menjunjung nilai saling menghargai dan empati.
Dengan penyelesaian damai ini, peristiwa di Nanga Pinoh tidak hanya menutup satu kasus, melainkan membuka ruang refleksi kolektif. Perundungan remaja bukan sekadar masalah individu, melainkan gejala dari dinamika sosial yang lebih luas—termasuk pengaruh lingkungan digital, minimnya ruang ekspresi positif bagi remaja, dan peran keluarga serta institusi pendidikan dalam membentuk perilaku prososial.
Masyarakat diajak turut menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Apabila menemukan indikasi gangguan atau informasi relevan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 untuk respons cepat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik melalui dialog dan komitmen bersama sering kali lebih efektif daripada pendekatan represif, sekaligus menegaskan urgensi edukasi berkelanjutan untuk membangun generasi yang lebih toleran dan bertanggung jawab.
Pewarta: Lisa Susanti

