Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mahkamah Konstitusi Mulai Proses Pengujian KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Sikap Positif Pemerintah

Mahkamah Konstitusi Mulai Proses Pengujian KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Sikap Positif Pemerintah

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Mahkamah Konstitusi Mulai Proses Pengujian KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Sikap Positif Pemerintah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 7 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki fase baru dalam menangani dinamika hukum pidana nasional dengan memproses serangkaian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja efektif berlaku sejak awal tahun ini. Proses ini mencerminkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di mana lembaga yudikatif independen berperan mengawal kesesuaian peraturan dengan konstitusi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa pengujian terhadap kedua undang-undang tersebut tidak berbeda secara substansial dari permohonan-permohonan sebelumnya. “Prosedur pengujian undang-undang pada dasarnya tetap sama, baik untuk KUHP maupun KUHAP baru. Kami akan memprosesnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Saldi Isra usai acara pembukaan masa persidangan di Gedung MK pada Rabu ini. Ia menambahkan bahwa MK telah siap secara institusional untuk menangani permohonan tersebut, mengingat fungsi konstitusional lembaga ini dalam menjaga supremasi UUD 1945.

Sikap serupa ditunjukkan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa pengajuan uji materiil merupakan manifestasi hak konstitusional warga negara dalam negara demokrasi. “Pengujian semacam ini justru memperkaya proses demokrasi kita, karena memungkinkan evaluasi atas potensi pelanggaran hak-hak dasar,” katanya di lokasi yang sama. Supratman menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses independen di MK dan menantikan hasilnya sebagai bagian dari penyempurnaan sistem hukum nasional.

Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 9 Januari mendatang, untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, di mana dua warga sipil dari sektor swasta mengajukan pengujian terhadap kedua undang-undang secara bersamaan. Hingga saat ini, MK telah menerima sejumlah permohonan serupa yang mencerminkan beragam keprihatinan masyarakat terhadap implementasi rezim hukum pidana baru ini.

Baca juga : Kuasa Hukum Korban Kekerasan Lansia di Pasaman Tegaskan Komitmen Pengawalan Proses Hukum

Dari perspektif akademis, gelombang pengujian ini dapat dipandang sebagai respons alami terhadap transisi hukum pidana yang signifikan, di mana KUHP dan KUHAP baru menggantikan warisan kolonial dengan pendekatan yang lebih kontekstual terhadap nilai-nilai nasional. Proses di MK tidak hanya akan menguji kesesuaian norma-norma spesifik dengan prinsip-prinsip konstitusional seperti hak atas kebebasan berekspresi, perlindungan hukum yang adil, dan proporsionalitas sanksi, tetapi juga berkontribusi pada evolusi yurisprudensi hukum pidana di Indonesia. Hasil pengujian ini berpotensi memperkuat legitimasi undang-undang tersebut atau mendorong revisi legislatif lebih lanjut, sehingga memperkaya diskursus tentang keseimbangan antara ketertiban publik dan perlindungan hak individu dalam kerangka demokrasi konstitusional.

Pengamat hukum tata negara menilai bahwa sikap terbuka dari MK dan pemerintah ini menandakan maturitas institusional, di mana perbedaan pandangan disalurkan melalui jalur konstitusional daripada konfrontasi ekstrayudisial. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan imparsial, memberikan kontribusi jangka panjang bagi penguatan rule of law di Indonesia.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kuasa Hukum Korban Kekerasan Lansia di Pasaman Tegaskan Komitmen Pengawalan Proses Hukum
Next: Dampak Banjir dan Longsor di Aceh Utara: Kebutuhan Mendesak Perlengkapan Sekolah bagi Ribuan Siswa Terdampak

Related Stories

Dudung Abdurachman

Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 34 menit ago 0
Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 40 menit ago 0
INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat

INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
  • Anis Hadj Moussa Cetak Gol Penyelamat, Aljazair Tumbangkan Belanda 1-0 di De Kuip
  • Pio Esposito Cetak Gol Tunggal, Italia Tundukkan Luksemburg di Laga Uji Coba
  • Gotong Royong Spiritual: Tomy Serahkan 1.700 M² Tanah Wakaf untuk Perluasan Makam di Sugihan Trenggalek
  • Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.