Skip to content
14/02/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mahkamah Konstitusi Mulai Proses Pengujian KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Sikap Positif Pemerintah

Mahkamah Konstitusi Mulai Proses Pengujian KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Sikap Positif Pemerintah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 2 min read
Mahkamah Konstitusi Mulai Proses Pengujian KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Sikap Positif Pemerintah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 7 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki fase baru dalam menangani dinamika hukum pidana nasional dengan memproses serangkaian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja efektif berlaku sejak awal tahun ini. Proses ini mencerminkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di mana lembaga yudikatif independen berperan mengawal kesesuaian peraturan dengan konstitusi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa pengujian terhadap kedua undang-undang tersebut tidak berbeda secara substansial dari permohonan-permohonan sebelumnya. “Prosedur pengujian undang-undang pada dasarnya tetap sama, baik untuk KUHP maupun KUHAP baru. Kami akan memprosesnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Saldi Isra usai acara pembukaan masa persidangan di Gedung MK pada Rabu ini. Ia menambahkan bahwa MK telah siap secara institusional untuk menangani permohonan tersebut, mengingat fungsi konstitusional lembaga ini dalam menjaga supremasi UUD 1945.

Sikap serupa ditunjukkan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa pengajuan uji materiil merupakan manifestasi hak konstitusional warga negara dalam negara demokrasi. “Pengujian semacam ini justru memperkaya proses demokrasi kita, karena memungkinkan evaluasi atas potensi pelanggaran hak-hak dasar,” katanya di lokasi yang sama. Supratman menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses independen di MK dan menantikan hasilnya sebagai bagian dari penyempurnaan sistem hukum nasional.

Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 9 Januari mendatang, untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, di mana dua warga sipil dari sektor swasta mengajukan pengujian terhadap kedua undang-undang secara bersamaan. Hingga saat ini, MK telah menerima sejumlah permohonan serupa yang mencerminkan beragam keprihatinan masyarakat terhadap implementasi rezim hukum pidana baru ini.

Baca juga : Kuasa Hukum Korban Kekerasan Lansia di Pasaman Tegaskan Komitmen Pengawalan Proses Hukum

Dari perspektif akademis, gelombang pengujian ini dapat dipandang sebagai respons alami terhadap transisi hukum pidana yang signifikan, di mana KUHP dan KUHAP baru menggantikan warisan kolonial dengan pendekatan yang lebih kontekstual terhadap nilai-nilai nasional. Proses di MK tidak hanya akan menguji kesesuaian norma-norma spesifik dengan prinsip-prinsip konstitusional seperti hak atas kebebasan berekspresi, perlindungan hukum yang adil, dan proporsionalitas sanksi, tetapi juga berkontribusi pada evolusi yurisprudensi hukum pidana di Indonesia. Hasil pengujian ini berpotensi memperkuat legitimasi undang-undang tersebut atau mendorong revisi legislatif lebih lanjut, sehingga memperkaya diskursus tentang keseimbangan antara ketertiban publik dan perlindungan hak individu dalam kerangka demokrasi konstitusional.

Pengamat hukum tata negara menilai bahwa sikap terbuka dari MK dan pemerintah ini menandakan maturitas institusional, di mana perbedaan pandangan disalurkan melalui jalur konstitusional daripada konfrontasi ekstrayudisial. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan imparsial, memberikan kontribusi jangka panjang bagi penguatan rule of law di Indonesia.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kuasa Hukum Korban Kekerasan Lansia di Pasaman Tegaskan Komitmen Pengawalan Proses Hukum
Next: Dampak Banjir dan Longsor di Aceh Utara: Kebutuhan Mendesak Perlengkapan Sekolah bagi Ribuan Siswa Terdampak

Related Stories

Gibran Dorong Subsidi Luas untuk Tekan Inflasi di Tengah Lonjakan Harga Cabai Bali
3 min read

Gibran Dorong Subsidi Luas untuk Tekan Inflasi di Tengah Lonjakan Harga Cabai Bali

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Cukup Selfie dengan Nomor Taspen
2 min read

PT Taspen Permudah Otentikasi Pensiunan ASN: Cukup Selfie dengan Nomor Taspen, Tanpa Login atau Registrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Jembatan Pengetahuan Hukum Data Pribadi bagi Publik Awam dan Praktisi
3 min read

Buku Baru PDP: Jembatan Pengetahuan Hukum Data Pribadi bagi Publik Awam dan Praktisi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dugderan 2026: Semarang Perkuat Identitas Inklusif melalui Tradisi Akulturasi yang Semakin Megah
  • Pemprov Jateng Umumkan Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir 2026: Langkah Strategis Merendam Gelombang Ketidakpuasan Publik
  • Mobil Eks Presiden Jokowi Diserahkan ke PMI Wonogiri: Dukungan Operasional dan Inovasi Ekonomi Relawan
  • Polres Melawi Serahkan 10,289 Ton Jagung Kering ke Bulog Sintang: Komitmen Nyata Kepolisian dalam Swasembada Pangan
  • Prabowo Beri Penghargaan Tertinggi kepada Penggerak Program Makan Bergizi Gratis Polri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.