Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mahkamah Agung Dukung Pengujian Pasal Anggaran: Dorong Kemandirian Peradilan dari Campur Tangan Eksekutif

Mahkamah Agung Dukung Pengujian Pasal Anggaran: Dorong Kemandirian Peradilan dari Campur Tangan Eksekutif

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Mahkamah Agung Dukung Pengujian Pasal Anggaran- Dorong Kemandirian Peradilan dari Campur Tangan Eksekutif
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 9 Desember 2025 – Dalam sidang lanjutan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung (MA) secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap permohonan judicial review terhadap Pasal 81A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Agung. Dukungan ini menegaskan posisi MA bahwa penganggaran lembaga peradilan harus dilakukan secara mandiri, dengan Kementerian Keuangan hanya berperan sebagai fasilitator administratif semata.

Hakim Yustisial sekaligus Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Adji Prakoso, yang hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa mekanisme penganggaran saat ini masih memungkinkan intervensi eksekutif yang berlebihan. “Campur tangan tersebut secara nyata menghambat pelaksanaan program pembaruan peradilan dan pada akhirnya memperlambat akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Adji di hadapan majelis hakim konstitusi, Selasa (9/12).

Menurut Adji, proses penganggaran MA hingga kini masih mengikuti pola yang sama dengan kementerian/lembaga eksekutif: usulan dari satuan kerja di seluruh pengadilan dirangkum menjadi satu dokumen nasional, kemudian diserahkan kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk ditelaah dan ditetapkan pagu indikatifnya. Setelah itu baru dibahas dengan DPR melalui dua tahap rapat dengar pendapat, hingga akhirnya diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Praktik tersebut, kata Adji, secara konsisten menghasilkan pemotongan anggaran yang signifikan. Pada 2023, MA mengusulkan Rp17,6 triliun namun hanya mendapat Rp12,2 triliun. Tahun 2024, usulan Rp20,7 triliun dipangkas menjadi Rp11,8 triliun. Tren serupa berlanjut pada 2025 dengan usulan sekitar Rp20,3 triliun hanya terealisasi Rp12,6 triliun dalam DIPA.

“Angka-angka ini bukan sekadar selisih administratif, melainkan cerminan hilangnya kemandirian lembaga yudikatif yang seharusnya dijamin konstitusi,” tegas Adji. Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tersebut menghalangi MA untuk menjalankan Cetak Biru Pembaruan Peradilan, melakukan penyesuaian prioritas secara cepat, serta meningkatkan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia yang menjadi tuntutan masyarakat dewasa ini.

Baca juga : Polda Jateng Intensifkan Pengawasan Hibah Pembangunan Polsek Selogiri 2025

Dalam pandangan MA, Pasal 81A ayat (1) UU MA yang saat ini hanya menyebutkan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam APBN” perlu dimaknai ulang secara konstitusional. MA mengusulkan agar pasal tersebut ditafsirkan bahwa anggaran diajukan langsung oleh MA kepada DPR untuk dibahas pada tahap pembicaraan pendahuluan RAPBN, dan hasil pembahasan itu hanya disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RUU APBN—tanpa lagi melalui proses review substantif oleh eksekutif.

Permohonan judicial review ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, Nurhidayat, serta Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Indonesia, Irfan Kamil. Mereka tidak hanya menguji Pasal 81A UU MA, tetapi juga Pasal 9 UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara, dengan argumen bahwa ketidakmandirian anggaran yudikatif berpotensi menggerogoti independensi hakim hingga kualitas putusan.

Dukungan eksplisit MA terhadap pemohon dalam perkara ini menjadi catatan penting dalam sejarah hubungan antarlembaga negara. Untuk pertama kalinya, pimpinan tertinggi lembaga peradilan secara terbuka meminta Mahkamah Konstitusi memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) melalui pengaturan anggaran yang lebih independen.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait lainnya. Putusan akhir atas perkara ini berpotensi menjadi tonggak baru bagi reformasi penganggaran kekuasaan kehakiman di Indonesia—menuju peradilan yang benar-benar mandiri, baik secara institusional maupun finansial.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kolaborasi Sipil-Polisi di Papua Capai Puncak Baru: Apel Mitra Kamtibmas Presisi 2025 Diikuti Lebih dari 1.000 Relawan Masyarakat
Next: Indonesia-Rusia Percepat Finalisasi MoU Industri Jelang INNOPROM 2026

Related Stories

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan
2 min read

Indonesia Bidik Talenta Global: Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.