Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Mafia Jerigen Kembali Beraksi: SPBU Klaten Diduga Jual Pertalite Subsidi Malam Hari, LSM Tolak Suap Rp1 Juta

Mafia Jerigen Kembali Beraksi: SPBU Klaten Diduga Jual Pertalite Subsidi Malam Hari, LSM Tolak Suap Rp1 Juta

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 bulan ago 2 min read
Mafia Jerigen Kembali Beraksi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Klaten, 16 Oktober 2025 – Dugaan praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite kembali menggemparkan wilayah Jawa Tengah. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 45.574.39 di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Aktivitas mencurigakan berlangsung di malam hari, di mana petugas SPBU diduga melayani puluhan jerigen Pertalite yang diangkut menggunakan mobil minibus silver bernomor AB 9716 BE.

Temuan ini pertama kali terungkap oleh tim investigasi gabungan dari LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK, yang kebetulan sedang mengisi BBM di lokasi. Mereka menyaksikan langsung bagaimana transaksi gelap itu berlangsung, menandakan adanya jaringan terorganisir yang menggerus subsidi negara. “Ini bukan kejadian sporadis, tapi bagian dari paguyuban mafia BBM yang sudah beroperasi lama,” ungkap Mujo Sigit Kuniarso, Ketua Umum LSM Jalak Paksi, dalam wawancara eksklusif dengan RI News Portal hari ini.

Lebih mencengangkan lagi, Mujo mengaku sempat disodori suap sebesar Rp1 juta oleh oknum terkait agar menutup mata atas praktik tersebut. “Kami tolak mentah-mentah. Prinsip kami sederhana: subsidi Pertalite untuk rakyat kecil, bukan untuk kantong mafia,” tegasnya dengan nada mantap. Langkah tegas ini mencerminkan komitmen LSM untuk mengawal kasus hingga tuntas, termasuk rencana pengiriman surat resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satgas Migas, dan PT Pertamina.

Kolaborasi Jalak Paksi dan GERAK bukan sekadar aksi lapangan. Mereka telah mengumpulkan bukti foto dan video yang kini menjadi modal tuntutan hukum. “Kami targetkan SPBU ini patuh SOP, tanpa celah untuk penyalahgunaan,” tambah Mujo, menekankan bahwa pengawasan independen seperti ini krusial mengingat lemahnya monitoring resmi di tingkat daerah.

Pihak SPBU 45.574.39 memilih bungkam saat dikonfirmasi tim awak media. Tidak ada keterangan resmi, bahkan penolakan wawancara terkesan sengaja. Sikap tertutup ini justru memicu spekulasi lebih dalam: apakah ada keterlibatan internal yang melindungi jaringan ilegal? Hingga kini, Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY dan aparat hukum Klaten belum merespons permintaan klarifikasi kami.

Baca juga : Halal Assurance: Kunci Inklusif untuk Kepercayaan Global dan Ekonomi Berkelanjutan

Padahal, aturan tegas sudah jelas. PT Pertamina melarang keras penjualan Pertalite menggunakan jerigen atau drum tanpa izin resmi, sebagaimana diatur Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bersubsidi pun dibatasi oleh Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang menekankan wadah standar saja yang boleh digunakan. Pelanggaran ini bisa berujung Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: hukuman penjara hingga 6 tahun plus denda Rp60 miliar.

Kasus Klaten ini bukan yang pertama, tapi kali ini berbeda karena bukti suap yang nyata-nyata ditolak. Analisis LSM Jalak Paksi menyoroti pola sistemik: pengawasan lapangan yang longgar membuka pintu bagi paguyuban terkoordinir. Rugiannya? Miliaran rupiah subsidi negara menguap, sementara petani, nelayan, dan pedagang kecil di Klaten kesulitan akses BBM murah. “Ini perang melawan ketidakadilan energi. Rakyat Klaten layak dapat bagiannya,” kata pengamat energi independen, Dr. Rina Wijaya, yang turut mengomentari temuan LSM.

Pewarta : DS

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Halal Assurance: Kunci Inklusif untuk Kepercayaan Global dan Ekonomi Berkelanjutan
Next: PGN Saka Perkuat Inovasi Hulu Migas Berkelanjutan, Dukung Swasembada Energi Nasional

Related Stories

Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 menit ago 0
Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo
2 min read

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 menit ago 0
Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
2 min read

Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 29 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.