Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Mafia Jerigen Kembali Beraksi: SPBU Klaten Diduga Jual Pertalite Subsidi Malam Hari, LSM Tolak Suap Rp1 Juta

Mafia Jerigen Kembali Beraksi: SPBU Klaten Diduga Jual Pertalite Subsidi Malam Hari, LSM Tolak Suap Rp1 Juta

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 2 min read
Mafia Jerigen Kembali Beraksi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Klaten, 16 Oktober 2025 – Dugaan praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite kembali menggemparkan wilayah Jawa Tengah. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 45.574.39 di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Aktivitas mencurigakan berlangsung di malam hari, di mana petugas SPBU diduga melayani puluhan jerigen Pertalite yang diangkut menggunakan mobil minibus silver bernomor AB 9716 BE.

Temuan ini pertama kali terungkap oleh tim investigasi gabungan dari LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK, yang kebetulan sedang mengisi BBM di lokasi. Mereka menyaksikan langsung bagaimana transaksi gelap itu berlangsung, menandakan adanya jaringan terorganisir yang menggerus subsidi negara. “Ini bukan kejadian sporadis, tapi bagian dari paguyuban mafia BBM yang sudah beroperasi lama,” ungkap Mujo Sigit Kuniarso, Ketua Umum LSM Jalak Paksi, dalam wawancara eksklusif dengan RI News Portal hari ini.

Lebih mencengangkan lagi, Mujo mengaku sempat disodori suap sebesar Rp1 juta oleh oknum terkait agar menutup mata atas praktik tersebut. “Kami tolak mentah-mentah. Prinsip kami sederhana: subsidi Pertalite untuk rakyat kecil, bukan untuk kantong mafia,” tegasnya dengan nada mantap. Langkah tegas ini mencerminkan komitmen LSM untuk mengawal kasus hingga tuntas, termasuk rencana pengiriman surat resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satgas Migas, dan PT Pertamina.

Kolaborasi Jalak Paksi dan GERAK bukan sekadar aksi lapangan. Mereka telah mengumpulkan bukti foto dan video yang kini menjadi modal tuntutan hukum. “Kami targetkan SPBU ini patuh SOP, tanpa celah untuk penyalahgunaan,” tambah Mujo, menekankan bahwa pengawasan independen seperti ini krusial mengingat lemahnya monitoring resmi di tingkat daerah.

Pihak SPBU 45.574.39 memilih bungkam saat dikonfirmasi tim awak media. Tidak ada keterangan resmi, bahkan penolakan wawancara terkesan sengaja. Sikap tertutup ini justru memicu spekulasi lebih dalam: apakah ada keterlibatan internal yang melindungi jaringan ilegal? Hingga kini, Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY dan aparat hukum Klaten belum merespons permintaan klarifikasi kami.

Baca juga : Halal Assurance: Kunci Inklusif untuk Kepercayaan Global dan Ekonomi Berkelanjutan

Padahal, aturan tegas sudah jelas. PT Pertamina melarang keras penjualan Pertalite menggunakan jerigen atau drum tanpa izin resmi, sebagaimana diatur Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bersubsidi pun dibatasi oleh Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang menekankan wadah standar saja yang boleh digunakan. Pelanggaran ini bisa berujung Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: hukuman penjara hingga 6 tahun plus denda Rp60 miliar.

Kasus Klaten ini bukan yang pertama, tapi kali ini berbeda karena bukti suap yang nyata-nyata ditolak. Analisis LSM Jalak Paksi menyoroti pola sistemik: pengawasan lapangan yang longgar membuka pintu bagi paguyuban terkoordinir. Rugiannya? Miliaran rupiah subsidi negara menguap, sementara petani, nelayan, dan pedagang kecil di Klaten kesulitan akses BBM murah. “Ini perang melawan ketidakadilan energi. Rakyat Klaten layak dapat bagiannya,” kata pengamat energi independen, Dr. Rina Wijaya, yang turut mengomentari temuan LSM.

Pewarta : DS

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Halal Assurance: Kunci Inklusif untuk Kepercayaan Global dan Ekonomi Berkelanjutan
Next: PGN Saka Perkuat Inovasi Hulu Migas Berkelanjutan, Dukung Swasembada Energi Nasional

Related Stories

Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
2 min read

Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang
2 min read

Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
2 min read

Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
  • Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang
  • Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
  • Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan
  • Dua Gelombang Mudik Lebaran 1447 H: Tantangan Distribusi Pergerakan dan Urgensi Perencanaan Matang di Jawa Tengah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.