
RI News Portal. Klaten, 16 Oktober 2025 – Dugaan praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite kembali menggemparkan wilayah Jawa Tengah. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 45.574.39 di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Aktivitas mencurigakan berlangsung di malam hari, di mana petugas SPBU diduga melayani puluhan jerigen Pertalite yang diangkut menggunakan mobil minibus silver bernomor AB 9716 BE.
Temuan ini pertama kali terungkap oleh tim investigasi gabungan dari LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK, yang kebetulan sedang mengisi BBM di lokasi. Mereka menyaksikan langsung bagaimana transaksi gelap itu berlangsung, menandakan adanya jaringan terorganisir yang menggerus subsidi negara. “Ini bukan kejadian sporadis, tapi bagian dari paguyuban mafia BBM yang sudah beroperasi lama,” ungkap Mujo Sigit Kuniarso, Ketua Umum LSM Jalak Paksi, dalam wawancara eksklusif dengan RI News Portal hari ini.
Lebih mencengangkan lagi, Mujo mengaku sempat disodori suap sebesar Rp1 juta oleh oknum terkait agar menutup mata atas praktik tersebut. “Kami tolak mentah-mentah. Prinsip kami sederhana: subsidi Pertalite untuk rakyat kecil, bukan untuk kantong mafia,” tegasnya dengan nada mantap. Langkah tegas ini mencerminkan komitmen LSM untuk mengawal kasus hingga tuntas, termasuk rencana pengiriman surat resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satgas Migas, dan PT Pertamina.

Kolaborasi Jalak Paksi dan GERAK bukan sekadar aksi lapangan. Mereka telah mengumpulkan bukti foto dan video yang kini menjadi modal tuntutan hukum. “Kami targetkan SPBU ini patuh SOP, tanpa celah untuk penyalahgunaan,” tambah Mujo, menekankan bahwa pengawasan independen seperti ini krusial mengingat lemahnya monitoring resmi di tingkat daerah.
Pihak SPBU 45.574.39 memilih bungkam saat dikonfirmasi tim awak media. Tidak ada keterangan resmi, bahkan penolakan wawancara terkesan sengaja. Sikap tertutup ini justru memicu spekulasi lebih dalam: apakah ada keterlibatan internal yang melindungi jaringan ilegal? Hingga kini, Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY dan aparat hukum Klaten belum merespons permintaan klarifikasi kami.
Baca juga : Halal Assurance: Kunci Inklusif untuk Kepercayaan Global dan Ekonomi Berkelanjutan
Padahal, aturan tegas sudah jelas. PT Pertamina melarang keras penjualan Pertalite menggunakan jerigen atau drum tanpa izin resmi, sebagaimana diatur Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bersubsidi pun dibatasi oleh Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang menekankan wadah standar saja yang boleh digunakan. Pelanggaran ini bisa berujung Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: hukuman penjara hingga 6 tahun plus denda Rp60 miliar.
Kasus Klaten ini bukan yang pertama, tapi kali ini berbeda karena bukti suap yang nyata-nyata ditolak. Analisis LSM Jalak Paksi menyoroti pola sistemik: pengawasan lapangan yang longgar membuka pintu bagi paguyuban terkoordinir. Rugiannya? Miliaran rupiah subsidi negara menguap, sementara petani, nelayan, dan pedagang kecil di Klaten kesulitan akses BBM murah. “Ini perang melawan ketidakadilan energi. Rakyat Klaten layak dapat bagiannya,” kata pengamat energi independen, Dr. Rina Wijaya, yang turut mengomentari temuan LSM.
Pewarta : DS
