Skip to content
22/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Mafia Jerigen Kembali Beraksi: SPBU Klaten Diduga Jual Pertalite Subsidi Malam Hari, LSM Tolak Suap Rp1 Juta

Mafia Jerigen Kembali Beraksi: SPBU Klaten Diduga Jual Pertalite Subsidi Malam Hari, LSM Tolak Suap Rp1 Juta

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Mafia Jerigen Kembali Beraksi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Klaten, 16 Oktober 2025 – Dugaan praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite kembali menggemparkan wilayah Jawa Tengah. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 45.574.39 di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Aktivitas mencurigakan berlangsung di malam hari, di mana petugas SPBU diduga melayani puluhan jerigen Pertalite yang diangkut menggunakan mobil minibus silver bernomor AB 9716 BE.

Temuan ini pertama kali terungkap oleh tim investigasi gabungan dari LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK, yang kebetulan sedang mengisi BBM di lokasi. Mereka menyaksikan langsung bagaimana transaksi gelap itu berlangsung, menandakan adanya jaringan terorganisir yang menggerus subsidi negara. “Ini bukan kejadian sporadis, tapi bagian dari paguyuban mafia BBM yang sudah beroperasi lama,” ungkap Mujo Sigit Kuniarso, Ketua Umum LSM Jalak Paksi, dalam wawancara eksklusif dengan RI News Portal hari ini.

Lebih mencengangkan lagi, Mujo mengaku sempat disodori suap sebesar Rp1 juta oleh oknum terkait agar menutup mata atas praktik tersebut. “Kami tolak mentah-mentah. Prinsip kami sederhana: subsidi Pertalite untuk rakyat kecil, bukan untuk kantong mafia,” tegasnya dengan nada mantap. Langkah tegas ini mencerminkan komitmen LSM untuk mengawal kasus hingga tuntas, termasuk rencana pengiriman surat resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satgas Migas, dan PT Pertamina.

Kolaborasi Jalak Paksi dan GERAK bukan sekadar aksi lapangan. Mereka telah mengumpulkan bukti foto dan video yang kini menjadi modal tuntutan hukum. “Kami targetkan SPBU ini patuh SOP, tanpa celah untuk penyalahgunaan,” tambah Mujo, menekankan bahwa pengawasan independen seperti ini krusial mengingat lemahnya monitoring resmi di tingkat daerah.

Pihak SPBU 45.574.39 memilih bungkam saat dikonfirmasi tim awak media. Tidak ada keterangan resmi, bahkan penolakan wawancara terkesan sengaja. Sikap tertutup ini justru memicu spekulasi lebih dalam: apakah ada keterlibatan internal yang melindungi jaringan ilegal? Hingga kini, Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY dan aparat hukum Klaten belum merespons permintaan klarifikasi kami.

Baca juga : Halal Assurance: Kunci Inklusif untuk Kepercayaan Global dan Ekonomi Berkelanjutan

Padahal, aturan tegas sudah jelas. PT Pertamina melarang keras penjualan Pertalite menggunakan jerigen atau drum tanpa izin resmi, sebagaimana diatur Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bersubsidi pun dibatasi oleh Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang menekankan wadah standar saja yang boleh digunakan. Pelanggaran ini bisa berujung Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: hukuman penjara hingga 6 tahun plus denda Rp60 miliar.

Kasus Klaten ini bukan yang pertama, tapi kali ini berbeda karena bukti suap yang nyata-nyata ditolak. Analisis LSM Jalak Paksi menyoroti pola sistemik: pengawasan lapangan yang longgar membuka pintu bagi paguyuban terkoordinir. Rugiannya? Miliaran rupiah subsidi negara menguap, sementara petani, nelayan, dan pedagang kecil di Klaten kesulitan akses BBM murah. “Ini perang melawan ketidakadilan energi. Rakyat Klaten layak dapat bagiannya,” kata pengamat energi independen, Dr. Rina Wijaya, yang turut mengomentari temuan LSM.

Pewarta : DS

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Halal Assurance: Kunci Inklusif untuk Kepercayaan Global dan Ekonomi Berkelanjutan
Next: PGN Saka Perkuat Inovasi Hulu Migas Berkelanjutan, Dukung Swasembada Energi Nasional

Related Stories

Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi

Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal

Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama

Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi
  • Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal
  • Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama
  • Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri: Bayang-Bayang Fee 10 Persen dan Lelang di Atas Kertas
  • Semangat Pengabdian Muda: 231 Calon Bintara Polri Mulai Ditempa di SPN Banyumas
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.