
RI News Portal. Mandailing Natal, 6 Agustus 2025 – Lurah Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Alamria Pramana, S.Pd., M.Pd., berhasil mencatatkan namanya dalam daftar 130 nominator penerima Paralegal Justice Award Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI). Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada para Kepala Desa dan Lurah yang dinilai memiliki kontribusi nyata dalam memperkuat akses keadilan masyarakat melalui pendekatan non-litigasi di seluruh Indonesia.
Alamria merupakan satu-satunya perwakilan dari Kabupaten Madina dan satu dari tiga tokoh di Provinsi Sumatera Utara yang masuk dalam daftar nominator, bersama Lurah Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan Kepala Desa Sipangko Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ketiganya diumumkan resmi melalui Pengumuman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Nomor PHN-HN.04.03-1252 tentang Hasil Seleksi Penerima Peacemaker Justice Award Tahun 2025.
Paralegal Justice Award merupakan bentuk pengakuan negara terhadap figur-figur lokal yang menjalankan fungsi quasi-legal di tengah masyarakat, termasuk dalam penyelesaian konflik, pemberian konsultasi hukum, dan edukasi hukum berbasis komunitas. Lurah Alamria dinilai berhasil menginisiasi dan mengembangkan program-program unggulan yang memperkuat fungsi kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan akses hukum yang adil dan inklusif.

Beberapa inovasi yang menjadi poin penilaian utama antara lain:
- Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan, bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum setempat.
- Fasilitasi mediasi komunitas, khususnya dalam konflik keluarga dan pertanahan.
- Sosialisasi dan edukasi hukum untuk kelompok rentan, termasuk perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Digitalisasi informasi hukum melalui kanal media sosial dan papan informasi kelurahan.
Kehadiran program-program ini memperlihatkan pendekatan transformatif dalam pelayanan publik, yang tidak semata administratif, melainkan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan keadilan substantif.
Secara akademik, capaian ini mencerminkan model bottom-up legal empowerment, di mana aktor lokal berperan dalam mengatasi defisit keadilan melalui inovasi kelembagaan. Dalam konteks Kabupaten Mandailing Natal, keberhasilan Kotasiantar bisa menjadi studi kasus penting bagi pengembangan kebijakan layanan hukum berbasis komunitas di kawasan rural.
Sebagaimana dinyatakan Alamria Pramana dalam pernyataannya di Panyabungan (5/8/2025), “Kami sangat bersyukur dan merasa terhormat atas masuknya Kotasiantar dalam 130 nominator. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim dan dukungan masyarakat.”
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Target berikutnya adalah menembus TOP 10 bahkan TOP 3 Nasional agar Kelurahan Kotasiantar dapat meraih Penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita, penghargaan tertinggi bagi desa atau kelurahan dalam implementasi keadilan restoratif dan pelayanan hukum berbasis masyarakat.
Seluruh nominator akan mengikuti rangkaian tahapan evaluasi lanjutan, termasuk presentasi, verifikasi lapangan, dan wawancara, yang dijadwalkan pada 1–4 September 2025 di BPSDM Kemenkumham Depok, Jawa Barat serta Graha Pengayoman, Jakarta Selatan.
Adapun puncak penganugerahan akan diselenggarakan pada Oktober 2025 di Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika.
Keberhasilan Lurah Kotasiantar menjadi inspirasi tidak hanya bagi perangkat kelurahan di Madina, tetapi juga secara lebih luas di Sumatera Utara. Model kepemimpinan kolaboratif, pendekatan berbasis empati, serta strategi partisipatif dalam penyelesaian masalah hukum menjadi elemen kunci yang layak direplikasi.
Penguatan paralegal komunitas dan pengembangan sistem layanan hukum lokal harus menjadi agenda kebijakan lintas sektor. Dalam konteks otonomi daerah, inisiatif seperti ini menunjukkan bagaimana unit pemerintahan terkecil dapat menjadi pendorong utama tercapainya keadilan yang humanis, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pewarta : Indra Saputra
