Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • LPSK di Ujung Telaah: Perlindungan untuk 15 Legislator NTB Tunggu Putusan Pimpinan Hari Ini

LPSK di Ujung Telaah: Perlindungan untuk 15 Legislator NTB Tunggu Putusan Pimpinan Hari Ini

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Perlindungan untuk 15 Legislator NTB Tunggu Putusan Pimpinan Hari Ini
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mataram – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan tahap telaah administrasi terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para legislator tersebut berstatus sebagai penerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.

Manajer Bidang Perlindungan LPSK, Samuel Situmorang, menyatakan bahwa berkas permohonan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan kini berada di tahap penilaian akhir oleh pimpinan lembaga. “Proses telaah sudah rampung lebih dari 30 hari sejak pengajuan pada 24 November 2025. Saat ini berkas ada di meja pimpinan untuk dibahas dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK,” ujar Samuel saat ditemui di Mataram, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, keputusan mengenai pemberian perlindungan dijadwalkan keluar pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya. Penilaian utama difokuskan pada adanya potensi ancaman nyata terhadap para pemohon, sebagaimana menjadi salah satu syarat utama pemberian perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana. “Setiap warga negara berhak mengajukan perlindungan, tetapi keputusan akhir bergantung pada bukti potensi ancaman. Itu menjadi pertimbangan krusial,” tambah Samuel.

Kasus yang melibatkan para anggota DPRD NTB ini bermula dari dugaan penyaluran dana gratifikasi terkait anggaran pokir tahun 2025. Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap kepada rekan-rekan mereka, termasuk 15 orang yang kini memohon perlindungan. Ketiga tersangka tersebut adalah Indra Jaya Usman (dikenal dengan inisial IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Mereka saat ini menjalani penahanan.

Dalam pengembangan penyidikan, jaksa menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp2 miliar. Nilai gratifikasi yang diterima masing-masing anggota DPRD diperkirakan sekitar Rp200 juta. Penyitaan tersebut memperkuat alat bukti dalam konstruksi perkara korupsi yang masih bergulir.

Baca juga : Cuaca Ekstrem Hambat Operasional Bandara Soekarno-Hatta: 109 Penerbangan Tertunda, Prioritas Keselamatan Tetap Utama

Proses permohonan perlindungan ini mencerminkan dinamika kompleks dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Di satu sisi, status sebagai penerima gratifikasi menempatkan para legislator sebagai saksi potensial yang dapat memberikan keterangan krusial. Di sisi lain, kekhawatiran akan ancaman membuat mereka mencari jaminan keamanan dari negara melalui LPSK. Keputusan akhir lembaga tersebut akan menjadi indikator penting bagi kelanjutan penyidikan, meskipun Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya menegaskan bahwa pengajuan perlindungan tidak menghentikan proses hukum.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Cuaca Ekstrem Hambat Operasional Bandara Soekarno-Hatta: 109 Penerbangan Tertunda, Prioritas Keselamatan Tetap Utama
Next: Tragedi Beruntun di Sungai Kudus: Balita 5 Tahun dan Pemuda 27 Tahun Hanyut dalam Sehari

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.