RI News. Ngawi, Kamis (5/11/2026) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ngawi, Darmawan Sutanto, mengimbau masyarakat menahan diri dan tidak terprovokasi oleh simpang siur informasi terkait dugaan penyadapan komunikasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Perkara yang diduga berlangsung sejak 2025 dan menyeret sejumlah perwira tinggi Polri itu kini menjadi sorotan publik.
Darmawan menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak berhenti pada lingkup internal pemerintahan, tetapi juga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Ia menyayangkan apabila dugaan itu terbukti dilakukan oleh pihak berkedudukan tinggi yang berada di lingkungan institusi dekat dengan kepala negara.
Ia menilai kasus ini perlu ditangani serius karena menyangkut tiga hal pokok, yakni keamanan kepala negara, kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan penghormatan terhadap aturan hukum. Di sisi lain, ia mengingatkan agar publik tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum fakta hukum terungkap.

“Yang terpenting sekarang masyarakat tetap tenang, jangan mudah terprovokasi. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menyelesaikan persoalan ini sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Darmawan.
Dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan perkembangan perkara dari Kapolri. Prasetyo, yang diketahui merupakan kakak kandung Darmawan Sutanto, menyebut Presiden telah memberikan arahan agar kasus ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, Presiden sangat prihatin, terlebih jika dugaan penyadapan itu dilakukan oknum dari institusi yang berada di bawah kewenangan Presiden. Pemerintah memandang perkara ini serius karena berkaitan dengan keamanan dan kepentingan negara. Adapun motif dan tujuan penyadapan, menurutnya, masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Sasaran dugaan tindakan itu disebut mencakup Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya. Hingga kini, seluruh fakta dan pihak yang terlibat masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Darmawan berharap penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan adil, sehingga penyelesaiannya berpijak pada fakta dan bukti. Ia juga mengingatkan bahaya informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi memicu keresahan. Menurutnya, kepercayaan pada proses hukum menjadi kunci menjaga situasi nasional tetap kondusif.
“Mari kita jaga situasi tetap kondusif. Hormati proses hukum yang berjalan dan percayakan kepada penegak hukum untuk mengungkap semuanya berdasarkan fakta dan bukti,” tuturnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan bersama-sama menjaga persatuan serta stabilitas bangsa selama proses hukum berlangsung.
Pewarta: Wisnu H.
Tagline: #DugaanPenyadapan, #PresidenPrabowo, #DarmawanSutanto, #GerindraNgawi, #BareskrimPolri, #PrasetyoHadi, #ProsesHukum, #JagaKondusivitas,

