RI News. Bitung, Kamis 5 November 2026 – Sengketa penguasaan aset antara pemilik lahan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung di Kelurahan Manembo-Nembo memasuki fase yang lebih konfrontatif. Eddy Gunawan Winarta, yang mengklaim sebagai pemilik sah dua bidang tanah, melalui kuasa hukumnya menyampaikan peringatan terakhir. Ia menuntut pemerintah daerah menyerahkan secara sukarela lahan yang selama puluhan tahun dipakai sebagai kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kuasa hukum Eddy, James Bastian Tuwo, SH, menyatakan kliennya tidak lagi bersedia menoleransi sikap Pemkot yang dinilai tidak sungguh-sungguh menuntaskan persoalan ini. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menutup dan memagari kedua area perkantoran tersebut.
“Kami akan memagari dan mengambil kembali tanah milik klien kami. Pemkot Bitung harus tahu diri, selama puluhan tahun mereka memakai lahan ini tanpa alas hak yang sah,” ujar James saat dikonfirmasi pada 5 November 2026.

Menurut James, tuntutan itu bertumpu pada alat bukti tertulis berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Bitung di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen yang dihimpun menunjukkan kedua hak tersebut tercatat dalam SHM Nomor 458 dan 457 Manembo-Nembo, masing-masing seluas 2.000 meter persegi.
Selain itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 71/2019 dan 72/2019, yang terbit pada 16 Agustus 2019, secara tegas mencantumkan Eddy Gunawan Winarta sebagai pemegang hak. Di atas bidang tanah itu, menurut pihak pemilik, Pemkot Bitung mendirikan bangunan dan menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa perjanjian maupun izin dari pemilik.
Pemilik lahan tidak hanya mengandalkan pendekatan keperdataan. Mereka juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan penyalahgunaan kewenangan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sulut, laporan itu teregistrasi dengan Nomor 56/VI/2026/DITRESKRIMUM dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan orang lain. Penyidik disebut tengah mendalami laporan tersebut.
Sumber resmi di kepolisian menyampaikan bahwa penyidik Subdirektorat I (Keamanan Negara) telah melakukan pemeriksaan dan penelitian. “Proses hukum sedang berjalan untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
James menjelaskan bahwa pihaknya memilih langkah yang tegas namun tetap dalam koridor hukum, alih-alih melanjutkan musyawarah yang dinilai berlarut-larut. Menurutnya, penguasaan lahan secara terus-menerus selama bertahun-tahun telah mencederai hak konstitusional warga negara atas properti.
“Kami berharap Pemkot menyerahkan secara sukarela kepada pemilik. Jangan tunggu kami menutup dan memagari lokasi. Selama ini klien kami sangat dirugikan karena asetnya dipakai tanpa izin,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Bitung. Seluruh pernyataan dalam laporan ini merupakan klaim dan dugaan dari pihak pelapor. Proses hukum masih berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak.
Pewarta: Marco
Tagline: #SengketaLahanBitung, #PemkotBitung, #ManemboNembo, #SHMLahan, #PoldaSulut, #HakAtasTanah, #KuasaHukum, #AsetDaerah,

