RI News. Wonogiri, 31 Juli 2026 — Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, menjadi saksi pemenuhan hak konstitusional warga lansia ketika 68 pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia resmi memperoleh penetapan itsbat nikah melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar Rabu, 29 Juli 2026. Peristiwa ini menandai akhir ketidakpastian hukum yang telah berlangsung puluhan tahun bagi pasangan yang sebelumnya hanya terikat secara syariat agama.
Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Wonogiri menunjukkan mayoritas pemohon berada pada rentang usia 60–70 tahun, dengan peserta tertua tercatat berusia 84 tahun. Sebagian besar dari mereka menikah secara siri pada periode 1974–1980, tepat di masa awal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada saat itu, keterbatasan sistem pencatatan, jangkauan layanan administrasi, serta pemahaman masyarakat mengenai pentingnya akta nikah menyebabkan perkawinan yang sah secara agama belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Alfajar Nugraha, Pejabat Humas PA Wonogiri, menjelaskan bahwa ketiadaan dokumen nikah resmi sering menjadi hambatan bagi warga lansia dalam mengakses program jaminan sosial dan layanan publik. Program kolaborasi yang dilaksanakan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling. Layanan ini menyatukan peran PA Wonogiri, Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam satu lokasi pelayanan.
“Penetapan itsbat nikah dari hakim hari itu juga langsung ditindaklanjuti penerbitan buku nikah dari KUA, pembaruan Kartu Keluarga, KTP elektronik, hingga penerbitan akta kelahiran anak. Warga tidak perlu bolak-balik,” tegas Alfajar kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, memberikan apresiasi terhadap model layanan jemput bola tersebut. Ia menekankan bahwa kepemilikan dokumen hukum perkawinan merupakan hak mendasar warga negara yang memberikan jaminan perlindungan hukum secara menyeluruh.
“Melalui sidang itsbat terpadu ini, pasutri mendapatkan kepastian hukum. Imbasnya sangat luas, mulai dari kemudahan pengurusan akta kelahiran anak, jaminan layanan pendidikan, kesehatan, graduasi bantuan sosial, hingga legalitas hak waris,” ujar Setyo.
Baca juga: Penemuan Jenazah Lansia di Hotel Parangtritis, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Sidang itsbat terpadu di Jatipurno tidak sekadar menyelesaikan persoalan administratif. Ia merefleksikan upaya negara dalam menjembatani kesenjangan antara praktik sosial-keagamaan masa lalu dengan sistem hukum modern, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi generasi lansia yang selama ini terpinggirkan dari akses layanan publik.
Pewarta: Nandar Suyadi
Tagline: #ItsbatNikahLansia, #JatipurnoWonogiri, #KepastianHukum, #PerlindunganWargaLansia, #SidangTerpadu, #HakKonstitusional,

