RI News. Kediri, 31 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (Ratu) menyoroti dugaan beban biaya pendidikan yang memberatkan wali murid di SMAN 1 Pare, Kabupaten Kediri. Pihak LSM menilai penarikan uang seragam beserta sumbangan komite di sekolah tersebut menimbulkan tekanan finansial yang tidak proporsional bagi sebagian orang tua siswa.
Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, menegaskan pihaknya menempuh langkah tegas. Ia menyatakan rencana melaporkan indikasi pungutan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diperoleh kejelasan hukum dan perlindungan bagi wali murid. “Kami menerima keluhan dari wali murid terkait besarnya biaya yang harus ditanggung. Langkah tegas akan kami ambil dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini agar ada kejelasan hukum dan perlindungan bagi orang tua siswa,” ujar Saiful Iskak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rincian biaya yang dibebankan kepada orang tua murid kelas X mencakup paket pakaian seragam sebesar Rp1.940.000 untuk siswa laki-laki dan Rp2.200.000 untuk siswa perempuan. Sementara itu, uang komite sekolah yang semula diimbau Rp2.000.000 kemudian disepakati menjadi Rp1.000.000. Meskipun nominal komite telah diturunkan melalui kesepakatan, gabungan biaya seragam dan sumbangan komite tetap dinilai sebagai beban yang signifikan bagi sebagian wali murid.
Saiful Iskak menjelaskan landasan hukum yang mengatur praktik tersebut. Menurutnya, jual beli seragam oleh pihak sekolah serta penarikan dana komite yang bersifat wajib atau mengikat diatur secara ketat dalam regulasi pendidikan nasional. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf a yang melarang komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah, serta Pasal 10 ayat (2) yang mensyaratkan penggalangan dana berbentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang wajib, mengikat, atau ditentukan jumlah serta jangka waktunya. Ia juga mengutip Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Adat dan Seragam Sekolah yang melarang sekolah mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Baca juga: Lansia Jatipurno Resmi Bernapas Lega: 68 Pasangan Akhirnya Genggam Dokumen Nikah Sah Negara
Lebih lanjut, Saiful menyinggung potensi ketentuan pidana. Ia menyebut Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran. Apabila ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi yang merugikan masyarakat atau negara, ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat relevan.
Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, serta selalu menguji informasi melalui proses check and re-check, ruang ini disediakan untuk tanggapan resmi dari Kepala SMAN 1 Pare maupun pengurus Komite Sekolah. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepala SMAN 1 Pare dan pengurus Komite Sekolah guna memperoleh klarifikasi berimbang mengenai skema pengadaan seragam serta mekanisme penentuan sumbangan komite tersebut.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #BiayaPendidikan, #SMAN1Pare, #LSMRatu, #PungutanSekolah, #PerlindunganWaliMurid,

