Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Ungkap Skandal Pemerasan Mobil oleh Mantan Staf Ahli Menaker

KPK Ungkap Skandal Pemerasan Mobil oleh Mantan Staf Ahli Menaker

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
KPK Ungkap Skandal Pemerasan Mobil oleh Mantan Staf Ahli Menaker
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 28 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menteri Yassierli, Haryanto, diduga meminta satu unit mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA) sebagai bagian dari praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/9/2025), menyatakan, “Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta.” Mobil yang dimaksud adalah Toyota Innova, yang kini telah disita KPK sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara dan pemulihan kerugian negara melalui pendekatan asset recovery.

Haryanto merupakan satu dari delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Selain Haryanto, KPK menetapkan tujuh aparatur sipil negara lainnya sebagai tersangka, yaitu Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana sebesar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan tersebut.

RPTKA adalah dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak dapat diterbitkan, yang mengakibatkan denda sebesar Rp1 juta per hari bagi pelaku usaha. KPK mengungkap bahwa para tersangka memanfaatkan kewenangan ini untuk memeras para pemohon RPTKA, memaksa mereka membayar sejumlah uang agar proses pengurusan berjalan lancar.

Praktik ini, menurut KPK, telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024). Skandal ini mencerminkan pola korupsi sistemik yang mengakar di lingkungan Kemenaker selama lebih dari satu dekade.

KPK telah menahan kedelapan tersangka dalam dua tahap: empat tersangka ditahan pada 17 Juli 2025, dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. Penyitaan aset, termasuk mobil Toyota Innova milik Haryanto, menjadi langkah awal KPK untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. “Penyitaan aset ini penting untuk pembuktian perkara sekaligus optimalisasi asset recovery,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga : PT KAI Rayakan HUT ke-80 di Bandung dengan Semangat “Semakin Melayani”

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pelayanan publik yang seharusnya mempermudah investasi dan tenaga kerja. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memutus rantai korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini memicu reaksi keras dari publik, terutama di media sosial, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih lanjut dari Kemenaker. Banyak pihak berharap KPK tidak hanya mengejar pelaku di level pelaksana, tetapi juga menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak di level yang lebih tinggi.

KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: PT KAI Rayakan HUT ke-80 di Bandung dengan Semangat “Semakin Melayani”
Next: Dewan Pers Desak Pemulihan Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia dan Jaminan Kebebasan Pers

Related Stories

Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi

Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar

Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Empat Prajurit TNI Dituntut

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.