
RI News Portal. Padangsidimpuan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Sari Harahap, untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/8/2025). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, yang berlokasi di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Elpi hadir pada siang hari mengenakan batik bernuansa kuning kecokelatan serta jam tangan hitam. Sebelum masuk ruang pemeriksaan, ia sempat duduk di ruang tunggu KPPN bersama seorang perempuan berkemeja putih berlengan panjang. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa mantan Bupati Mandailing Natal, namun dengan jadwal yang berbeda.

KPPN Padangsidimpuan digunakan KPK sebagai lokasi pemeriksaan sementara. Elpi memasuki ruangan pemeriksaan pada siang hari dan baru terlihat kembali sekitar pukul 20.30 WIB, berada di ruang tunggu KPPN. Ia diduga menunggu hingga awak media yang memantau di luar gedung membubarkan diri. Namun, media tetap bertahan hingga malam, menunggu perkembangan penyidikan.
Akhirnya, Elpi keluar dari ruang tunggu bersama rekannya yang berkemeja putih. Ia tampak bergegas, mengenakan masker dan menutupi wajah dengan selendang. Awak media mencoba meminta keterangan terkait pemeriksaan yang disebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur PT DNG dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Namun, Elpi tidak memberikan pernyataan dan langsung masuk ke mobil penjemput yang segera meninggalkan lokasi.
Baca juga : Menggugah Warisan Sunan Kalijaga: Purwoharjo Hidupkan Lagi Tari Tayub
Pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK ini memiliki signifikansi hukum dan publik yang tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana korupsi.
Kasus yang diduga berkaitan dengan OTT terhadap pejabat di Sumatera Utara tersebut berpotensi menyentuh jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat daerah di Mandailing Natal. Pemeriksaan ini juga menegaskan komitmen KPK dalam memperluas jangkauan penyidikan lintas wilayah, demi mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta.
Dari perspektif etika publik, sikap menutup diri terhadap pertanyaan media, meskipun merupakan hak pribadi, dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi informasi, setidaknya terkait status pemeriksaan, menjadi bagian dari akuntabilitas pejabat publik di mata hukum dan publik.
Pewarta : Indra Saputra
