RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Pada Kamis (4/12/2025), penyidik memanggil dua mantan pejabat tinggi direktorat perkebunan Kementan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pemeriksaan terhadap saksi berinisial AP dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
AP yang dimaksud adalah Ardi Praptono, saat ini menjabat Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, tetapi pada periode yang diselidiki pernah menjabat Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil mantan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) periode 2015 hingga Juli 2022 berinisial DJ, yang dikonfirmasi sebagai Dedi Junaedi.
Pemanggilan keduanya terkait penyidikan yang resmi dimulai sejak 29 November 2024 itu diduga melibatkan praktik mark-up harga dalam pengadaan peralatan dan fasilitas pengolahan karet. Tiga hari setelah pengumuman penyidikan, tepatnya 2 Desember 2024, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, meski identitasnya belum dibuka ke publik.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang yang dianggap mengetahui atau terkait perkara. Delapan orang tersebut terdiri atas dua pihak swasta (DS dan RIS), satu pensiunan (DJ), serta enam aparatur sipil negara aktif (YW, SUP, ANA, AJH, dan MT). Pencegahan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam perkembangan terpisah, sumber di internal KPK menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan keterkaitan kasus pengolahan karet ini dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu nama yang muncul dalam daftar pencegahan, Yudi Wahyudin (YW), pada 21 Oktober 2025 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pengembangan kasus yang sama.
Baca juga : Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
Hingga berita ini diturunkan, baik Ardi Praptono maupun Dedi Junaedi belum memberikan pernyataan resmi usai menjalani pemeriksaan. Penyidikan kasus ini menjadi salah satu fokus KPK di akhir 2025, seiring masih berjalannya persidangan SYL dan sejumlah anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pewarta : Yudha Purnama

