Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 min read
KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA Kemenhub
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 22 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada hari ini, Jumat (22/8/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sudewo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pati, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyatakan bahwa Sudewo diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana yang disebut sebagai commitment fee dalam kasus ini. “Saudara SDW [Sudewo] merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut,” ujar Budi pada Jumat (22/8/2025). Pernyataan ini merujuk pada temuan KPK bahwa Sudewo diduga menerima sejumlah uang terkait proyek DJKA Kemenhub.

Kasus ini mencuat sejak November 2023, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard Hasibuan. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan mempresentasikan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah serta mata uang asing yang disita dari kediaman Sudewo. Total uang yang disita KPK mencapai Rp3 miliar.

Sudewo, dalam kesaksiannya saat itu, membantah bahwa uang tersebut berasal dari tindakan korupsi. Ia mengklaim bahwa dana tersebut merupakan akumulasi gaji yang diterimanya sebagai anggota DPR serta hasil dari usaha pribadinya. “Uang gaji dari DPR diberikan dalam bentuk tunai,” ujar Sudewo, sebagaimana tercatat dalam persidangan.

Baca juga : Transformasi Industri Hijau Indonesia: Ekonomi Sirkular dan Inovasi Kebijakan

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik KPK tengah mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. “Penyidik akan terus menggali informasi terkait aliran dana ini, dan kami akan memberikan pembaruan mengenai proses penyidikan terhadap saudara SDW,” katanya. KPK juga disebut sedang menelusuri dokumen serta bukti lain untuk memperkuat dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus ini.

Pemeriksaan hari ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih lanjut peran Sudewo, khususnya terkait dugaan penerimaan commitment fee yang diduga digunakan untuk memuluskan proyek-proyek di DJKA Kemenhub. Meski status Sudewo saat ini masih sebagai saksi, KPK tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan status hukum berdasarkan temuan baru.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum KPK terhadap praktik korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek perkeretaapian. DJKA Kemenhub, sebagai instansi yang mengelola proyek strategis nasional, kerap menjadi sorotan karena potensi penyalahgunaan anggaran. Keterlibatan mantan anggota DPR dalam kasus ini juga menambah kompleksitas, mengingat peran strategis Komisi V DPR dalam pengawasan proyek infrastruktur.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum merilis pernyataan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan hari ini. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah Sudewo akan tetap berstatus saksi atau berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Transformasi Industri Hijau Indonesia: Ekonomi Sirkular dan Inovasi Kebijakan
Next: Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Poso Pasca-Gempa: Tinjauan Respons Bencana dan Pemulihan

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.