Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Gempur Enam Lokasi di Ponorogo: Bukti Uang dan Dokumen Elektronik Diamankan dalam Pusaran Suap Jabatan dan Proyek RSUD

KPK Gempur Enam Lokasi di Ponorogo: Bukti Uang dan Dokumen Elektronik Diamankan dalam Pusaran Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
KPK Gempur Enam Lokasi di Ponorogo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Ponorogo 12 November 2025 – Dalam operasi senyap yang menandai eskalasi penegakan hukum antikorupsi di tingkat daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan penggeledahan simultan di enam titik strategis Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (12/11/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut penyidikan mendalam terhadap dugaan suap pengurusan jabatan, pengadaan proyek infrastruktur kesehatan, serta gratifikasi yang melibatkan elite pemerintahan lokal.

Penggeledahan mencakup rumah dinas bupati, kediaman pribadi tersangka berinisial SC, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), serta rumah tersangka berinisial ELW. Operasi ini menghasilkan penyitaan bukti krusial, termasuk dokumen administratif, perangkat elektronik, dan uang tunai yang ditemukan di rumah dinas bupati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa barang bukti tersebut menjadi elemen pivotal dalam rekonstruksi alur tindak pidana. “Penggeledahan ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan instrumen paksa untuk menerangi jaringan korupsi yang diduga sistematis di Ponorogo,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta. Ia menambahkan, KPK mengajak masyarakat lokal untuk berperan aktif sebagai pengawas sosial, sembari menjamin proses hukum berjalan transparan dan adil.

Kasus ini bermula dari penetapan empat tersangka pada Minggu (9/11/2025), yang mencakup tiga klaster utama: suap mutasi jabatan, pengadaan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Fitroh, mengungkap bahwa pemeriksaan intensif telah mengonfirmasi unsur pidana, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan formal.

Tersangka utama meliputi:

  • SUG (Sugiri Sancoko), Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, diduga sebagai penerima utama suap.
  • AGP (Agus Pramono), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, terlibat dalam fasilitasi pengurusan jabatan.
  • YUM (Yunus Mahatma), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, sebagai aktor sentral dalam suap proyek dan gratifikasi.
  • SC (Sucipto), pihak swasta yang menjadi rekanan proyek RSUD.

Temuan awal menunjukkan SUG meminta Rp2,4 miliar sebagai imbalan penempatan YUM sebagai direktur RSUD. Selain itu, YUM diduga menyerahkan Rp1,4 miliar kepada SUG dan AGP melalui mekanisme suap proyek serta gratifikasi berkelanjutan. SC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Sementara SUG dan YUM dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Baca juga : Gelombang Solidaritas Lintas Adat di Bitung: POLA Mobilisasi 500 Massa untuk Tuntaskan Krisis PHK di CV Multi Rempah Sulawesi

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kasus Ponorogo mencerminkan pola korupsi “capture” di mana elite eksekutif memanfaatkan otoritas diskresioner untuk komodifikasi jabatan publik. Studi komparatif dengan kasus serupa di daerah lain menunjukkan bahwa integrasi suap jabatan dengan pengadaan proyek sering kali membentuk jaringan patronase yang melemahkan meritokrasi birokrasi. Penggeledahan enam lokasi ini tidak hanya mengamankan bukti fisik, tetapi juga mengungkap potensi aliran dana ke instansi lain di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk dugaan jual beli posisi di sektor pendidikan dan infrastruktur.

KPK menyatakan akan mendalami jejak transaksi digital dan saksi kunci untuk memetakan pihak penerima manfaat lain. Langkah ini selaras dengan prinsip pencegahan korupsi berbasis bukti, di mana penguatan institusi lokal menjadi prioritas pasca-penyidikan.

Masyarakat Ponorogo diimbau untuk mendukung proses ini melalui pelaporan independen, guna membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Kasus ini menjadi momentum refleksi nasional atas vulnerabilitas pemerintahan daerah terhadap intervensi kepentingan pribadi.

Pewarta : Sugeng Rudianto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gelombang Solidaritas Lintas Adat di Bitung: POLA Mobilisasi 500 Massa untuk Tuntaskan Krisis PHK di CV Multi Rempah Sulawesi
Next: DPR Dorong Transformasi Industri Agro Nasional di Tengah Tekanan Impor dan Penurunan Daya Saing

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.