Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • KPK Dorong Penetapan Standar Impor Ketat untuk Mitigasi Risiko Korupsi pada Penugasan Strategis Energi dan Aviasi

KPK Dorong Penetapan Standar Impor Ketat untuk Mitigasi Risiko Korupsi pada Penugasan Strategis Energi dan Aviasi

Virly Posted on 2 bulan ago 2 min read
KPK Dorong Penetapan Standar Impor Ketat untuk Mitigasi Risiko Korupsi pada Penugasan Strategis Energi dan Aviasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menetapkan standar teknis yang jelas terhadap produk impor sebagai langkah pencegahan korupsi dalam pelaksanaan kesepakatan bilateral Indonesia-Amerika Serikat. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan tertutup antara perwakilan kedua lembaga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu pekan ini.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, usai menghadiri pertemuan tersebut, menyatakan bahwa arahan KPK berfokus pada penguatan regulasi impor agar proses pengadaan barang dan jasa strategis dapat berjalan transparan dan akuntabel. “Kami diminta untuk merumuskan standar yang tepat bagi produk-produk impor yang akan masuk ke dalam negeri,” ujar Yuliot kepada wartawan.

Arahan tersebut muncul sebagai respons atas konsultasi pemerintah dengan KPK mengenai dua rancangan Peraturan Presiden yang sedang disiapkan sebagai tindak lanjut dari komitmen bilateral dengan Amerika Serikat. Kedua rancangan tersebut mengatur penugasan langsung kepada PT Pertamina (Persero) untuk pengadaan energi senilai sekitar 15 miliar dolar AS serta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk pembelian 50 unit pesawat Boeing.

Yuliot menegaskan bahwa mekanisme penugasan langsung memang diperlukan untuk mendukung kepentingan nasional, tetapi KPK saat ini sedang melakukan penilaian risiko korupsi secara mendalam. “Ini adalah penugasan negara. Saat ini risiko-risiko potensial sedang di-assessment oleh KPK agar pelaksanaannya dapat terhindar dari penyimpangan,” katanya.

Kesepakatan yang menjadi latar belakang rancangan peraturan ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 15 Juli 2025. Trump menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengimpor energi dari AS senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS, serta 50 pesawat Boeing. Keesokan harinya, Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan bahwa impor energi—termasuk bahan bakar minyak dan gas—masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan domestik, sementara impor komoditas pangan seperti gandum dan kedelai tetap menjadi prioritas. Pembelian pesawat Boeing, menurut Prabowo, bertujuan untuk memperkuat armada dan daya saing Garuda Indonesia di pasar global.

Baca juga : Masyarakat Adat Guci Ambil Inisiatif Pelestarian Hutan Lereng Slamet di Tengah Ketidakhadiran Pemerintah

Para pengamat tata kelola energi menilai langkah konsultasi proaktif dengan KPK ini sebagai sinyal positif dari pemerintahan baru dalam menangani transaksi berskala besar yang melibatkan badan usaha milik negara. Penetapan standar impor yang ketat dipandang dapat mengurangi celah penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam penentuan spesifikasi teknis, harga, dan mitra penyedia. Di sisi lain, mekanisme penugasan langsung yang diatur melalui Peraturan Presiden memungkinkan percepatan implementasi, namun memerlukan pengawasan ekstra untuk menjamin prinsip kompetisi yang sehat dan nilai terbaik bagi negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM menyatakan sedang mengkaji masukan KPK untuk dimasukkan ke dalam rancangan regulasi akhir sebelum diserahkan kepada Presiden. Proses ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi pengelolaan kesepakatan bilateral lainnya di masa mendatang, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan diplomatik, kebutuhan energi nasional, dan integritas penyelenggaraan negara.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Masyarakat Adat Guci Ambil Inisiatif Pelestarian Hutan Lereng Slamet di Tengah Ketidakhadiran Pemerintah
Next: Indonesia Mulai Jabat Presidensi Dewan HAM PBB 2026 dengan Komitmen Netralitas dan Objektivitas

Related Stories

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2023–2025 di Desa Batang Tura
3 min read

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2023–2025 di Desa Batang Tura, Sipirok, Tapanuli Selatan: APIP Diminta Segera Audit

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Lanal Yogyakarta Pimpin Aksi Prolasih di Tengah Hujan
2 min read

Cuaca Ekstrem, Kepedulian Ekstra: Lanal Yogyakarta Pimpin Aksi Prolasih di Tengah Hujan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 hari ago 0
24 Juta Sambungan Rumah dalam 3 Tahun
3 min read

Besar Air Bersih: 24 Juta Sambungan Rumah dalam 3 Tahun, Jangkau 93 Juta Jiwa

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
  • Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang
  • Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
  • Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan
  • Dua Gelombang Mudik Lebaran 1447 H: Tantangan Distribusi Pergerakan dan Urgensi Perencanaan Matang di Jawa Tengah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.