RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lapisan-lapisan proses pemeriksaan pajak yang diduga sarat manipulasi di sektor sumber daya alam. Pada Selasa, 14 April 2026, penyidik memanggil empat saksi untuk mendalami mekanisme administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sektor lainnya (PBB P5L) atas nama PT Wanatiara Persada.
“Keempat saksi diperiksa terkait proses dan administrasi pemeriksaan pajak bumi dan bangunan tersebut sesuai peran dan tugasnya masing-masing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Empat saksi yang dimintai keterangan tersebut adalah Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, Arif Wibawa, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bernama Heru Tri Novianto. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, tepatnya pada 9–10 Januari 2026. Dalam giat tersebut, delapan orang diamankan, dan pada 11 Januari 2026 KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap sebesar Rp4 miliar kepada oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut bertujuan untuk memangkas kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada. Awalnya, tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah proses yang diduga tidak wajar, angka tersebut direvisi drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar—sebuah pengurangan yang mencerminkan kerugian negara hingga Rp59 miliar.
Penyidik KPK kini fokus mendalami alur administrasi dan dokumen internal pemeriksaan PBB P5L yang melibatkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat mengungkap apakah ada pola sistematis dalam pengaturan nilai pajak yang melibatkan pihak internal perusahaan maupun aparatur pajak.
Baca juga : Diplomasi Dua Kutub: Prabowo Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Tengah Dinamika Eropa
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem perpajakan di sektor ekstraktif yang selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi pendapatan negara. Praktik “pengaturan pajak” semacam ini tidak hanya merugikan keuangan publik, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap kewajiban perpajakan.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana suap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan. Penyidikan ini diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa upaya menggerogoti pendapatan negara melalui sektor pajak tidak akan dibiarkan begitu saja.
Hingga berita ini diturunkan, PT Wanatiara Persada belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan terbaru penyidikan tersebut.
Pewarta : Yogi Hilamawan

