Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Kepala BPKH hingga Pihak Travel Dipanggil

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Kepala BPKH hingga Pihak Travel Dipanggil

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 2 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu hari ini menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat lembaga negara hingga pemilik biro perjalanan haji.

Nama yang paling disorot adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu, KPK juga memanggil Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nur, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, serta Kepala Cabang Nur Ramdhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto.

“Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024, khususnya menyangkut mekanisme pembagian kuota haji,” jelas Plt. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

Meski belum menguraikan detail materi pemeriksaan, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu fokus penyidikan adalah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diduga dilakukan di luar ketentuan. Kuota tersebut seharusnya mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam praktiknya, KPK menemukan indikasi bahwa kuota dialokasikan dengan skema pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang menyalahi aturan. Ketidaksesuaian regulasi ini diduga membuka ruang transaksi dan penyalahgunaan kewenangan.

Temuan awal KPK menyebutkan, dugaan penyimpangan kuota haji 2023–2024 berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih merupakan perhitungan awal dan sedang diaudit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga : Mendagri Tito Karnavian Tekankan Perbaikan Fasilitas Publik Pasca-Aksi Anarkistis

“Kerugian negara yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek keuangan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah haji sebagai ritual sakral umat Islam,” tulis KPK dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa pejabat Kementerian Agama. Selain itu, sejumlah pemilik dan pengelola agen travel haji turut dimintai keterangan untuk menjelaskan pola distribusi kuota dan keterlibatan pihak swasta dalam alokasi haji khusus.

Pemeriksaan lintas aktor ini menunjukkan bahwa kasus kuota haji bukan semata persoalan administrasi, tetapi mencerminkan persinggungan antara politik birokrasi, bisnis travel haji, dan regulasi negara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi cermin kompleksitas pengelolaan haji di Indonesia. Dengan jumlah jemaah yang besar, tata kelola kuota memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat.

Dari perspektif akademik, persoalan ini menyingkap adanya asimetris informasi antara penyelenggara, pemerintah, dan calon jemaah. Ketika ruang kebijakan tidak dijaga secara ketat, peluang penyimpangan justru lahir dari distribusi kewenangan itu sendiri.

KPK diperkirakan masih akan memanggil lebih banyak pihak untuk memperjelas konstruksi perkara, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus yang berpotensi menjadi salah satu skandal besar pengelolaan haji di Indonesia.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Mendagri Tito Karnavian Tekankan Perbaikan Fasilitas Publik Pasca-Aksi Anarkistis
Next: Bupati Kubu Raya Dorong Pengawasan Jalan Desa untuk Kurangi Dampak Kendaraan Berat

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 10 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.