RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dengan menelusuri secara mendalam mekanisme penentuan tarif dan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tingkat pelayanan terdepan hingga ke pusat pengambilan kebijakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sedang menggali detail proses administratif dan pengawasan yang melibatkan penilaian objek pajak, mulai dari tahap pemeriksaan di KPP Madya Jakarta Utara, eskalasi ke kantor wilayah, hingga validasi atau penyesuaian di level pusat DJP. “Kami ingin memahami secara utuh bagaimana alur penentuan tarif atau nilai PBB berlangsung di KPP, kemudian di tingkat kanwil, serta di kantor pusat DJP Kemenkeu. Termasuk mekanisme pemeriksaan, verifikasi data, dan prosedur penyesuaian jika ada keberatan atau koreksi,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Pemeriksaan terhadap mekanisme ini dilakukan saat penyidik memeriksa tiga saksi pada 25 Februari 2026. Ketiga saksi tersebut adalah seorang kepala seksi di Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu berinisial TPN, seorang pihak swasta berinisial ES, serta seorang pegawai di KPP Madya Jakarta Utara berinisial RR. Keterangan mereka diyakini krusial untuk merekonstruksi potensi celah manipulasi dalam sistem penetapan nilai pajak yang seharusnya berbasis data objektif dan regulasi yang ketat.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026, OTT pertama di tahun tersebut. Delapan orang diamankan dalam operasi itu, yang awalnya dikaitkan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka: Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menyuap pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp4 miliar agar nilai kekurangan PBB PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023 dikurangi secara signifikan. Awalnya, tunggakan PBB mencapai sekitar Rp75 miliar, namun setelah intervensi dugaan suap, angkanya turun menjadi Rp15,7 miliar—sebuah pengurangan yang mencapai puluhan miliar rupiah dan menimbulkan kerugian negara yang substansial.
Baca juga : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Tekankan Pendekatan Berbasis Data dalam Usulan Penyesuaian Tarif PNBP
Penyidik KPK saat ini berupaya mempercepat penyelesaian berkas perkara dengan memeriksa para tersangka secara paralel, sehingga proses dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pendalaman terhadap alur birokrasi di berbagai tingkatan DJP ini menunjukkan upaya lembaga antirasuah untuk tidak hanya menangkap pelaku langsung, tetapi juga mengungkap potensi kelemahan sistemik yang memungkinkan praktik serupa berulang di masa depan.
Kasus ini semakin menegaskan tantangan besar dalam pengawasan internal sektor perpajakan, di mana integritas proses penilaian objek pajak menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Pewarta : Diki Eri

