Skip to content
21/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Koordinasi Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Anak: Kasus Penganiayaan Balita di Gorontalo

Koordinasi Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Anak: Kasus Penganiayaan Balita di Gorontalo

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Kasus Penganiayaan Balita di Gorontalo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 8 Januari 2026 – Kasus kekerasan fisik terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kota Gorontalo menyoroti kerentanan anak dalam lingkup keluarga inti. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Gorontalo serta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Tujuannya memastikan proses pemulihan korban berlangsung secara komprehensif dan berkelanjutan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya pendampingan holistik bagi korban. “Kami mendorong UPTD PPA Provinsi Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis hingga tuntas. Disertai pendampingan psikologis yang memadai,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta pada Kamis (8/1).

Pendekatan ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak dari dampak jangka panjang kekerasan. Yang tidak hanya memengaruhi kondisi fisik, tetapi juga perkembangan psikologis dan emosional. Kasus ini terjadi ketika pelaku, berinisial MH (30 tahun) selaku ayah kandung korban. Ia melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius pada anak tersebut.

Arifah Fauzi juga mengharapkan UPTD PPA Kabupaten Gorontalo turut serta memverifikasi kelayakan pengasuhan alternatif bagi korban. Mengingat ibu korban saat ini tidak mampu memberikan pengasuhan langsung. Meskipun anak sementara berada di lingkungan keluarga dari pihak ibu. Keamanan dan kestabilan lingkungan tersebut harus dipastikan untuk mencegah potensi pengulangan kekerasan.

Pelaku MH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo. Menteri Arifah mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum, khususnya Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo. Mereka berhasil mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis segera. Serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

Dari segi hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang mengancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga. Hal ini menegaskan pemberatan hukuman dalam kasus kekerasan oleh orang tua atau wali. Yang sering kali dianggap sebagai bentuk pengkhianatan amanah pengasuhan.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Targetkan Revitalisasi Empat Kawasan Bersejarah pada Pertengahan 2026

Kasus serupa ini bukanlah fenomena isolated, melainkan bagian dari pola kekerasan dalam rumah tangga yang kerap menempatkan anak sebagai korban paling rentan. Koordinasi antarlembaga seperti yang dilakukan KPPPA kali ini menjadi contoh pendekatan sistemik dalam perlindungan anak. Yang mengintegrasikan aspek medis, psikologis, sosial, dan hukum.

Pemulihan optimal bagi korban tidak hanya menghentikan kekerasan saat ini. Tetapi juga membangun fondasi bagi masa depan anak yang bebas dari trauma berkepanjangan. Upaya ini diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di berbagai daerah. Dengan memperkuat peran UPTD PPA sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan rehabilitasi.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemprov DKI Jakarta Targetkan Revitalisasi Empat Kawasan Bersejarah pada Pertengahan 2026
Next: Capaian Bea Cukai Kudus 2025: Ketangguhan Pengawasan di Tengah Tekanan Industri Hasil Tembakau

Related Stories

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru

Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru: Investasi Nyata untuk Generasi Emas Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Dudung Abdurachman Buka Jalan Panen Tebu Ribuan Petani Lampung di Register 44

Dudung Abdurachman Buka Jalan Panen Tebu Ribuan Petani Lampung di Register 44

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi
  • Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal
  • Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama
  • Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri: Bayang-Bayang Fee 10 Persen dan Lelang di Atas Kertas
  • Semangat Pengabdian Muda: 231 Calon Bintara Polri Mulai Ditempa di SPN Banyumas
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.