Skip to content
14/02/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Koordinasi Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Anak: Kasus Penganiayaan Balita di Gorontalo

Koordinasi Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Anak: Kasus Penganiayaan Balita di Gorontalo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 2 min read
Kasus Penganiayaan Balita di Gorontalo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 8 Januari 2026 – Kasus kekerasan fisik terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kota Gorontalo menyoroti kerentanan anak dalam lingkup keluarga inti. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Gorontalo serta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Tujuannya memastikan proses pemulihan korban berlangsung secara komprehensif dan berkelanjutan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya pendampingan holistik bagi korban. “Kami mendorong UPTD PPA Provinsi Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis hingga tuntas. Disertai pendampingan psikologis yang memadai,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta pada Kamis (8/1).

Pendekatan ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak dari dampak jangka panjang kekerasan. Yang tidak hanya memengaruhi kondisi fisik, tetapi juga perkembangan psikologis dan emosional. Kasus ini terjadi ketika pelaku, berinisial MH (30 tahun) selaku ayah kandung korban. Ia melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius pada anak tersebut.

Arifah Fauzi juga mengharapkan UPTD PPA Kabupaten Gorontalo turut serta memverifikasi kelayakan pengasuhan alternatif bagi korban. Mengingat ibu korban saat ini tidak mampu memberikan pengasuhan langsung. Meskipun anak sementara berada di lingkungan keluarga dari pihak ibu. Keamanan dan kestabilan lingkungan tersebut harus dipastikan untuk mencegah potensi pengulangan kekerasan.

Pelaku MH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo. Menteri Arifah mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum, khususnya Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo. Mereka berhasil mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis segera. Serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

Dari segi hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang mengancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga. Hal ini menegaskan pemberatan hukuman dalam kasus kekerasan oleh orang tua atau wali. Yang sering kali dianggap sebagai bentuk pengkhianatan amanah pengasuhan.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Targetkan Revitalisasi Empat Kawasan Bersejarah pada Pertengahan 2026

Kasus serupa ini bukanlah fenomena isolated, melainkan bagian dari pola kekerasan dalam rumah tangga yang kerap menempatkan anak sebagai korban paling rentan. Koordinasi antarlembaga seperti yang dilakukan KPPPA kali ini menjadi contoh pendekatan sistemik dalam perlindungan anak. Yang mengintegrasikan aspek medis, psikologis, sosial, dan hukum.

Pemulihan optimal bagi korban tidak hanya menghentikan kekerasan saat ini. Tetapi juga membangun fondasi bagi masa depan anak yang bebas dari trauma berkepanjangan. Upaya ini diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di berbagai daerah. Dengan memperkuat peran UPTD PPA sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan rehabilitasi.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemprov DKI Jakarta Targetkan Revitalisasi Empat Kawasan Bersejarah pada Pertengahan 2026
Next: Capaian Bea Cukai Kudus 2025: Ketangguhan Pengawasan di Tengah Tekanan Industri Hasil Tembakau

Related Stories

Gibran Dorong Subsidi Luas untuk Tekan Inflasi di Tengah Lonjakan Harga Cabai Bali
3 min read

Gibran Dorong Subsidi Luas untuk Tekan Inflasi di Tengah Lonjakan Harga Cabai Bali

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Cukup Selfie dengan Nomor Taspen
2 min read

PT Taspen Permudah Otentikasi Pensiunan ASN: Cukup Selfie dengan Nomor Taspen, Tanpa Login atau Registrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Jembatan Pengetahuan Hukum Data Pribadi bagi Publik Awam dan Praktisi
3 min read

Buku Baru PDP: Jembatan Pengetahuan Hukum Data Pribadi bagi Publik Awam dan Praktisi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dugderan 2026: Semarang Perkuat Identitas Inklusif melalui Tradisi Akulturasi yang Semakin Megah
  • Pemprov Jateng Umumkan Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir 2026: Langkah Strategis Merendam Gelombang Ketidakpuasan Publik
  • Mobil Eks Presiden Jokowi Diserahkan ke PMI Wonogiri: Dukungan Operasional dan Inovasi Ekonomi Relawan
  • Polres Melawi Serahkan 10,289 Ton Jagung Kering ke Bulog Sintang: Komitmen Nyata Kepolisian dalam Swasembada Pangan
  • Prabowo Beri Penghargaan Tertinggi kepada Penggerak Program Makan Bergizi Gratis Polri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.