Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Eksekusi Rumah di Gunungkidul: Antara Hak Kreditur dan Proses Hukum Debitur

Kontroversi Eksekusi Rumah di Gunungkidul: Antara Hak Kreditur dan Proses Hukum Debitur

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
Kontroversi Eksekusi Rumah di Gunungkidul
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Hukum bukan hanya alat kekuasaan, melainkan alat kontrol terhadap kekuasaan. Ketika rakyat kecil berhadapan dengan institusi besar seperti bank atau negara, hukum harus berpihak pada perlindungan hak asasi.”

Gunungkidul, 7 Mei 2025 — Pengadilan Negeri Gunungkidul melaksanakan pengosongan rumah milik Edi Susanto yang terletak di Padukuhan Mokol, Kalurahan Selang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (07/05/2025). Tindakan eksekutorial ini dipicu oleh wanprestasi dalam pelunasan kredit yang dijaminkan dengan rumah tersebut di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Edi Susanto telah menunggak pembayaran angsuran dalam jangka waktu yang cukup lama. Menyikapi kondisi tersebut, pihak BPR menempuh upaya hukum dengan melelang rumah agunan secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses lelang yang telah selesai tersebut akhirnya diikuti dengan permintaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, hingga pelaksanaan pengosongan dilakukan.

Namun, kuasa hukum keluarga Edi Susanto, R. Subekti, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi ini. Ia menilai bahwa proses lelang yang dilakukan oleh pihak BPR mengandung cacat hukum. “Dalam proses lelang ada kesalahan, di mana pihak kreditur—dalam hal ini pihak bank—membeli sendiri objek lelang tanpa adanya akta notaris (de command),” ujarnya.

Lebih lanjut, Subekti menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri Gunungkidul. “Kita telah gugat pembatalan lelang. Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2025,” tambahnya.

Persinggungan antara Hak Kreditur dan Prinsip Due Process of Law

Secara yuridis, kasus ini dapat ditinjau dari beberapa perspektif hukum, baik dari segi hukum perdata maupun hukum acara perdata, khususnya terkait dengan lelang eksekusi jaminan kredit.

Baca juga : Penguatan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Kerja: Strategi Inklusif Kabupaten Labuhanbatu Utara Mendukung Program Bangga Kencana

  1. Legalitas Eksekusi dan Lelang Jaminan
    Proses lelang atas jaminan utang yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti BPR didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 20 ayat (1), yang menyatakan bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama berhak menjual objek hak tanggungan melalui lelang umum untuk pelunasan piutangnya. Namun, peraturan ini juga mensyaratkan bahwa prosedur pelaksanaan lelang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pelibatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum formil.
  2. Perdebatan soal Pembelian oleh Kreditur Sendiri
    Gugatan yang diajukan oleh R. Subekti berfokus pada dugaan bahwa bank sebagai kreditur membeli sendiri objek agunan tanpa akta de command, yang dalam praktik hukum perdata bisa dianggap sebagai pelanggaran asas kehati-hatian serta bertentangan dengan asas lelang yang terbuka dan transparan. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam perundang-undangan bahwa pembelian oleh kreditur sendiri selalu dilarang, hal tersebut tetap harus dilakukan dengan mengikuti prosedur formil, termasuk dokumentasi hukum melalui akta notaris yang menunjukkan adanya pemisahan antara fungsi kreditur dan peserta lelang.
  3. Eksekusi Ditengah Sengketa Hukum
    Satu aspek penting adalah kenyataan bahwa eksekusi dilakukan sementara proses hukum terkait keabsahan lelang masih berlangsung. Ini menimbulkan perdebatan dari sisi asas due process of law, yang menuntut bahwa proses hukum sebaiknya dituntaskan terlebih dahulu sebelum eksekusi berdampak fisik dilakukan, agar tidak melanggar hak-hak perdata warga negara.
Indikasi Ketidaksesuaian Teknis dan Dugaan Penyimpangan dalam Kegiatan Pengaspalan Jalan Desa di Sendangrejo, Boyolali: Tinjauan Hukum dan Etika Tata Kelola Dana Desa

Etika dan Perlindungan Hak Rakyat Kecil

Dari sisi etika publik dan hak sosial, pengosongan rumah tinggal atas nama eksekusi hukum terhadap warga yang masih menempuh upaya hukum dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan. Dalam konteks ini, negara dan lembaga peradilan semestinya menjamin akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi pihak-pihak yang tergolong lemah secara ekonomi.

Kasus Edi Susanto menjadi pengingat penting tentang urgensi penegakan hukum yang adil, transparan, dan menjunjung prinsip proporsionalitas. Meski kreditur memiliki hak atas pelunasan, proses eksekusi tetap harus memperhatikan aspek formil dan materil yang sah. Sidang gugatan pada 15 Mei 2025 mendatang akan menjadi momen krusial dalam menentukan apakah lelang dan pengosongan rumah tersebut sah atau perlu dibatalkan demi kepastian dan keadilan hukum.

Pewarta : Suparna

Kajian Hukum Setiawan S.Th Lembaga Justice Enforcement Association

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penguatan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Kerja: Strategi Inklusif Kabupaten Labuhanbatu Utara Mendukung Program Bangga Kencana
Next: Tragedi Jembatan Kedungareng: Refleksi Sosial atas Krisis Emosional dan Respons Komunitas di Wonogiri

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by