RI News. Wonogiri – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukannya puntung rokok di dalam kompartemen makanan oseng teri dan tempe yang disajikan untuk siswa Kelompok Bermain (KB) Pesido, Desa Pesido, Rabu (6/5/2026).
Temuan ini bukan sekadar insiden operasional, melainkan memicu pertanyaan mendalam tentang standar keamanan pangan dalam program unggulan pemerintah yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak usia dini. Foto yang beredar menunjukkan puntung rokok tercampur dengan bumbu masakan di salah satu wadah makanan yang dipasok oleh Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) Jatiroto 1.
Kepala SPPG Jatiroto 1, Richard Heidy Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk pada Rabu pukul 09.56 WIB. Menurutnya, tim langsung merespons dengan menarik produk yang bermasalah dan mengganti menu bagi siswa. “Kami ambil tindakan cepat ke lokasi. Menu diganti, sementara ompreng yang bersangkutan kami tarik untuk diidentifikasi,” ujar Heidy.

Dalam analisis internal SPPG, ditemukan kejanggalan. Bagian luar puntung rokok memang berlumuran minyak, tetapi filter atau busa di dalamnya masih kering. “Secara logika, jika ikut proses memasak, minyak seharusnya meresap hingga ke dalam. Ini yang membuat kami janggal,” katanya. Meski demikian, Heidy menegaskan SOP di dapur SPPG sangat ketat dan steril. Petugas dilarang membawa barang dari luar ke area produksi.
Insiden ini berpotensi menyentuh beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya ketentuan keamanan pangan, serta Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal di bidang pendidikan dan kesehatan anak. Program MBG sebagai inisiatif pemerintah pusat yang didistribusikan melalui mitra lokal juga berada di bawah pengawasan mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan program pemerintah.
“Temuan benda asing seperti puntung rokok dalam makanan anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak atas pangan yang aman dan bergizi sesuai Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia,” ujar pakar hukum pangan dari universitas negeri yang enggan disebut namanya. Menurutnya, meskipun belum ada korban jiwa, kejadian ini membuka ruang gugatan perdata maupun tuntutan administratif terhadap penyelenggara jika terbukti ada kelalaian.
Baca juga : Dua Agen Ganda China Divonis Bersalah Lakukan Pengawasan Gelap terhadap Aktivis Hong Kong
Lebih lanjut, aspek tanggung jawab produk (product liability) dalam hukum konsumen juga relevan. Orang tua siswa berpotensi mengajukan kompensasi jika dapat membuktikan adanya gangguan kesehatan atau trauma psikologis akibat insiden tersebut.
Dampak terhadap masyarakat tidak dapat dianggap remeh. Program MBG dirancang untuk mengatasi stunting dan meningkatkan konsentrasi belajar anak. Namun, satu insiden kontaminasi dapat menggerus kepercayaan publik secara luas, terutama di daerah pedesaan seperti Wonogiri yang mengandalkan program ini sebagai penopang gizi anak.
Orang tua siswa KB Pesido menyampaikan kekhawatiran mereka. Banyak yang sempat ragu mengirimkan anaknya ke sekolah pada hari-hari berikutnya. “Kami harap ini tidak terulang. Anak kecil kan daya tahan tubuhnya masih lemah,” kata salah seorang wali murid.

Heidy menyatakan insiden ini menjadi bahan evaluasi serius. SPPG berjanji memperketat pengawasan mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi. “Higienitas akan terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program strategis nasional seperti MBG tidak hanya bergantung pada volume produksi dan jangkauan, melainkan juga pada integritas rantai pasok dan budaya pengawasan yang ketat di setiap tingkatan. Tanpa perbaikan sistemik, risiko serupa berpotensi muncul di wilayah lain dan mengancam tujuan jangka panjang penurunan stunting serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pewarta: Nandar Suyadi


