Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Konflik Agraria di Subulussalam: 125 Hektare Lahan Masyarakat Masuk Perpanjangan HGU PT Laot Bangko

Konflik Agraria di Subulussalam: 125 Hektare Lahan Masyarakat Masuk Perpanjangan HGU PT Laot Bangko

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
125 Hektare Lahan Masyarakat Masuk Perpanjangan HGU PT Laot Bangko
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subulussalam, 20 November 2025 – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI menyoroti dugaan penguasaan lahan masyarakat seluas total 125 hektare oleh PT Laot Bangko melalui mekanisme perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Temuan ini mencuat dalam kunjungan kerja dan rapat terbuka yang digelar BAM di Aula LPSE Kantor Wali Kota Subulussalam, Senin (17/11/2025).

Lahan yang menjadi sengketa terbagi atas dua wilayah operasional perusahaan: Divisi 1 seluas 62 hektare dan Divisi 2 seluas 63 hektare. Menurut keterangan masyarakat dan dokumen yang dipaparkan dalam rapat, sebagian bidang tanah tersebut telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah bersertifikat hak milik.

Ketua BAM DPR-RI, Ahmad Heryawan, secara langsung mempertanyakan proses masuknya lahan masyarakat ke dalam surat keputusan perpanjangan HGU perusahaan. Manajer PT Laot Bangko, Asnadi, dalam jawabannya mengakui bahwa perluasan batas HGU memang berasal dari pengajuan yang diajukan perusahaan sendiri kepada pemerintah.

“Perusahaan mengajukan ke pemerintah, Pak… kemudian dilakukan evaluasi untuk diberikan izin,” ujar Asnadi di hadapan puluhan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum setempat.

Pernyataan tersebut langsung memicu respons keras dari Ahmad Heryawan. Ia menilai mekanisme pengajuan sepihak oleh perusahaan yang kemudian mengakomodasi lahan masyarakat merupakan bentuk pencaplokan sistematis.

“Masalah terbesarnya justru ketika perpanjangan SK HGU, lahan masyarakat malah ikut masuk. Padahal lahan di Divisi 1 dan Divisi 2 ini sudah puluhan tahun dikelola masyarakat, sebagian sudah bersertifikat. Ini jelas tidak sesuai aturan dan berpotensi merampas hak rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Aher ini menegaskan bahwa persoalan teknis antara perusahaan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak masyarakat adat dan petani setempat.

“Fakta di lapangan, lahan Divisi 1 dan Divisi 2 selama ini milik dan dikelola masyarakat. Tapi begitu ada perpanjangan HGU, kawasan itu malah dimasukkan ke dalam HGU PT Laot Bangko. Ini yang kami sebut sebagai pencaplokan lahan. Kami menuntut agar lahan yang ‘dicaplok’ itu segera dikembalikan kepada pemilik sahnya,” tandas Aher disambut tepuk tangan peserta rapat.

Baca juga : Mahasiswa Untag Semarang Gelar Audiensi di Polda Jateng, Minta Kepastian Penanganan Kasus Kematian Dosen Perempuan

BAM DPR-RI menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi. Ahmad Heryawan menegaskan pihaknya akan mengawal penyelesaian secara hukum hingga tingkat kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini sampai tuntas. Masyarakat Subulussalam yang telah mengelola lahan secara turun-temurun harus mendapatkan keadilan. Tanah mereka harus kembali ke tangan mereka,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Laot Bangko belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait tudingan pencaplokan lahan tersebut. Sementara itu, puluhan warga yang hadir dalam rapat menyatakan siap memberikan bukti kepemilikan dan riwayat pengelolaan lahan kepada pihak berwenang guna memperkuat proses penyelesaian sengketa.

Pewarta : Jaulim Saran

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Mahasiswa Untag Semarang Gelar Audiensi di Polda Jateng, Minta Kepastian Penanganan Kasus Kematian Dosen Perempuan
Next: Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru Meningkat Tajam: 32 Kali Guguran dan 25 Letusan Terekam dalam Enam Jam

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.