Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Ribuan Peserta Aksi: Dimensi Hukum, Hak Asasi, dan Tanggung Jawab Negara

Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Ribuan Peserta Aksi: Dimensi Hukum, Hak Asasi, dan Tanggung Jawab Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 2 minutes read
Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Ribuan Peserta Aksi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik penangkapan massal yang terjadi selama gelombang aksi penyampaian pendapat di ruang publik pada 25–31 Agustus 2025. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 1.683 orang yang sempat diamankan aparat kepolisian, dengan 32 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa praktik pengamanan yang masif tersebut menimbulkan konsekuensi serius terhadap hak-hak dasar warga negara. Dalam peninjauannya ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025), Komnas HAM berupaya mengonfirmasi sekaligus menghubungkan data resmi dari kepolisian dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat sipil.

“Kami menerima laporan bahwa 1.683 orang sempat diamankan, sebagian besar telah dibebaskan, tetapi sejumlah lainnya masih menjalani proses hukum. Bahkan, kami menemui 19 keluarga korban yang masih belum mengetahui kepastian keberadaan anggota keluarganya,” ujar Anis pada Selasa (2/9/2025).

Dalam perspektif hukum tata negara, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, setiap tindakan pembatasan ataupun pengamanan harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas.

Komnas HAM menilai, proses hukum yang tengah berjalan wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini termasuk memastikan akses bantuan hukum bagi seluruh peserta aksi yang diamankan. Tanpa akses tersebut, risiko pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) akan semakin besar.

Dari sudut pandang etika politik, penanganan aparat terhadap aksi publik tidak semata-mata soal menjaga ketertiban, melainkan juga menjadi cerminan sejauh mana negara menghormati ruang sipil (civic space). Negara demokratis dituntut mampu menyeimbangkan antara kebutuhan keamanan dan penghormatan terhadap kebebasan sipil.

Baca juga : DPRD Padangsidimpuan Gelar Audensi Bersama Mahasiswa: Bahas Pangan, Gas 3 Kg, hingga Transparansi Pengadaan

Desakan Komnas HAM agar Polda Metro Jaya segera membebaskan para peserta aksi yang masih ditahan, sekaligus mendorong aparat agar bertindak profesional, menandai pentingnya checks and balances dalam praktik penegakan hukum.

Komnas HAM menegaskan bahwa tindak lanjut atas kasus ini akan terus dipantau, baik dari sisi pemenuhan hak keluarga korban untuk mendapatkan informasi, maupun jaminan bahwa aparat kepolisian memberikan ruang bagi advokasi hukum. Hal ini menjadi uji konsistensi negara dalam menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama penegakan hukum.

Dengan demikian, persoalan penangkapan massal ini tidak hanya menyangkut teknis keamanan, tetapi juga menyangkut legitimasi demokrasi dan kualitas perlindungan hak warga negara.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: DPRD Padangsidimpuan Gelar Audensi Bersama Mahasiswa: Bahas Pangan, Gas 3 Kg, hingga Transparansi Pengadaan
Next: Harmoni Kebudayaan di Ubud: Pameran, Buku, dan Diplomasi Budaya

Related Stories

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak: Perwira Remaja TNI-Polri Kini Milik Bangsa dan Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru

Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru: Investasi Nyata untuk Generasi Emas Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.