Skip to content
09/11/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Ribuan Peserta Aksi: Dimensi Hukum, Hak Asasi, dan Tanggung Jawab Negara

Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Ribuan Peserta Aksi: Dimensi Hukum, Hak Asasi, dan Tanggung Jawab Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Ribuan Peserta Aksi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik penangkapan massal yang terjadi selama gelombang aksi penyampaian pendapat di ruang publik pada 25–31 Agustus 2025. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 1.683 orang yang sempat diamankan aparat kepolisian, dengan 32 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa praktik pengamanan yang masif tersebut menimbulkan konsekuensi serius terhadap hak-hak dasar warga negara. Dalam peninjauannya ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025), Komnas HAM berupaya mengonfirmasi sekaligus menghubungkan data resmi dari kepolisian dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat sipil.

“Kami menerima laporan bahwa 1.683 orang sempat diamankan, sebagian besar telah dibebaskan, tetapi sejumlah lainnya masih menjalani proses hukum. Bahkan, kami menemui 19 keluarga korban yang masih belum mengetahui kepastian keberadaan anggota keluarganya,” ujar Anis pada Selasa (2/9/2025).

Dalam perspektif hukum tata negara, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, setiap tindakan pembatasan ataupun pengamanan harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas.

Komnas HAM menilai, proses hukum yang tengah berjalan wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini termasuk memastikan akses bantuan hukum bagi seluruh peserta aksi yang diamankan. Tanpa akses tersebut, risiko pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) akan semakin besar.

Dari sudut pandang etika politik, penanganan aparat terhadap aksi publik tidak semata-mata soal menjaga ketertiban, melainkan juga menjadi cerminan sejauh mana negara menghormati ruang sipil (civic space). Negara demokratis dituntut mampu menyeimbangkan antara kebutuhan keamanan dan penghormatan terhadap kebebasan sipil.

Baca juga : DPRD Padangsidimpuan Gelar Audensi Bersama Mahasiswa: Bahas Pangan, Gas 3 Kg, hingga Transparansi Pengadaan

Desakan Komnas HAM agar Polda Metro Jaya segera membebaskan para peserta aksi yang masih ditahan, sekaligus mendorong aparat agar bertindak profesional, menandai pentingnya checks and balances dalam praktik penegakan hukum.

Komnas HAM menegaskan bahwa tindak lanjut atas kasus ini akan terus dipantau, baik dari sisi pemenuhan hak keluarga korban untuk mendapatkan informasi, maupun jaminan bahwa aparat kepolisian memberikan ruang bagi advokasi hukum. Hal ini menjadi uji konsistensi negara dalam menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama penegakan hukum.

Dengan demikian, persoalan penangkapan massal ini tidak hanya menyangkut teknis keamanan, tetapi juga menyangkut legitimasi demokrasi dan kualitas perlindungan hak warga negara.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: DPRD Padangsidimpuan Gelar Audensi Bersama Mahasiswa: Bahas Pangan, Gas 3 Kg, hingga Transparansi Pengadaan
Next: Harmoni Kebudayaan di Ubud: Pameran, Buku, dan Diplomasi Budaya

Related Stories

Mengapa Mesin Belum Bisa Menggantikan Empati
2 min read

AI dan Batas Kemanusiaan: Mengapa Mesin Belum Bisa Menggantikan Empati

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Menyeimbangkan Inovasi Etis dan Perlindungan Masyarakat
2 min read

Pemerintah Indonesia Finalisasi Regulasi AI: Menyeimbangkan Inovasi Etis dan Perlindungan Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Indonesia Dorong Pasar Karbon Berintegritas Tinggi untuk Manfaat Langsung Komunitas Lokal
2 min read

Indonesia Dorong Pasar Karbon Berintegritas Tinggi untuk Manfaat Langsung Komunitas Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Kabar Duka Semarang: V. Djoko Riyanto, Suami Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti, Berpulang di Usia 56 Tahun
  • Kebakaran Misterius Sedan Timor di Depan Kejaksaan Wonogiri: Korsleting atau Kebocoran BBM? Analisis Awal dari Lapangan
  • Banjir Bandang Melumpuhkan Bumiayu: Tragedi Manusia dan Ancaman Perubahan Iklim di Brebes Selatan
  • Semarang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jateng 2026: Sosialisasi di CFD Tekankan Sukses Prestasi dan Dampak Ekonomi
  • AI dan Batas Kemanusiaan: Mengapa Mesin Belum Bisa Menggantikan Empati

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Prabowo Puji Efisiensi APEC Gyeongju, Soroti Daya Tarik K-Pop bagi Generasi Muda Indonesia
  2. Sami.s mengenai Cha Eun-woo: Dari Inspirasi Animasi K-Pop ke Panggung Diplomasi Global di APEC Gyeongju
  3. Sugeng Rudianto mengenai Tragedi Pagi Buta di Wonogiri: Perempuan 44 Tahun Tewas Tercebur Sumur Sedalam 20 Meter Saat Hendak Wudu Subuh
  4. Sami.s mengenai Transformasi Digital Indonesia: Inklusivitas dan Talenta Manusia Jadi Kunci Utama
  5. Sugeng Rudianto mengenai Indonesia dan Vatikan Perkuat Kolaborasi Global melalui Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal

Arsip

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabar Duka Semarang: V. Djoko Riyanto, Suami Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti, Berpulang di Usia 56 Tahun
  • Kebakaran Misterius Sedan Timor di Depan Kejaksaan Wonogiri: Korsleting atau Kebocoran BBM? Analisis Awal dari Lapangan
  • Banjir Bandang Melumpuhkan Bumiayu: Tragedi Manusia dan Ancaman Perubahan Iklim di Brebes Selatan
  • Semarang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jateng 2026: Sosialisasi di CFD Tekankan Sukses Prestasi dan Dampak Ekonomi
  • AI dan Batas Kemanusiaan: Mengapa Mesin Belum Bisa Menggantikan Empati
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.