RI News Portal. Jakarta, 29 Agustus 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko aduan bagi korban aksi unjuk rasa sebagai wujud komitmen untuk menciptakan situasi HAM yang kondusif. Langkah ini diambil menyusul insiden tragis pada Kamis (28/8) malam, di mana sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob diduga melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Jumat (29/8). Anis menegaskan pentingnya penyebarluasan nomor tersebut agar korban aksi unjuk rasa dapat segera menyampaikan pengaduan secara cepat dan efektif.
Komnas HAM juga telah membentuk tim pemantau yang ditempatkan di beberapa titik strategis di Jakarta, termasuk di Polda Metro Jaya dan sejumlah rumah sakit yang merawat korban luka. “Tim kami siaga untuk memantau situasi dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambah Anis.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengungkapkan dua temuan awal terkait aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8). Pertama, dugaan kuat adanya penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian, yang menyebabkan korban jiwa dan ratusan orang luka-luka. Kedua, adanya pembatasan tidak proporsional terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tegas Putu.
Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk mengusut tuntas insiden tersebut dengan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Polri diminta untuk menghindari tindakan represif dan mematuhi prinsip-prinsip HAM dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
Baca juga : Penurunan Stunting di Singkawang: Capaian Positif dan Komitmen Kualitas SDM
Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21), terjadi saat kericuhan meluas di sekitar kompleks parlemen, termasuk wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, pada Kamis malam. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengungkapkan bahwa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya sedang diperiksa terkait insiden tersebut. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan tanggung jawab atas kejadian tersebut.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa oleh Polri. “Kami merekomendasikan Polri untuk melakukan evaluasi komprehensif guna memastikan pengamanan unjuk rasa sesuai dengan standar HAM,” ujar Saurlin.
Komnas HAM juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau saksi untuk segera melapor melalui posko aduan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan mendorong akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugas.
Dengan dibukanya posko aduan dan langkah pemantauan ini, Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi manusia serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan di tengah situasi unjuk rasa yang memanas.
Pewarta : Yogi Hilmawan

