
RI News Portal. Jakarta, 23 Mei 2025 — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kehadiran aparat TNI dan Polri dalam pengamanan jaksa merupakan bentuk sinergi institusional yang didasari oleh nota kesepahaman (MoU) dan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan Pro3 RRI, menyikapi meningkatnya keterlibatan TNI dan Polri dalam mendampingi aparat Kejaksaan, khususnya dalam penanganan kasus korupsi dan penertiban sumber daya alam (SDA).
Menurut Prasetyo, kerjasama antara Kejaksaan, TNI, dan Polri bukanlah hal yang baru dan telah diatur secara legal melalui Undang-Undang Kejaksaan serta perjanjian kerja sama antar institusi. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merespon secara berlebihan atas pengamanan tersebut, karena langkah ini merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi ancaman yang mungkin timbul dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh upaya penegakan hukum dan penertiban SDA.
“Sesuatu yang normal saja karena itu bagian kerjasama institusi. Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerjasama dengan Kepolisian, ada MoU antara teman-teman Kejaksaan, TNI dan Polri,” ujar Prasetyo Hadi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengamanan terhadap jaksa dan keluarganya bersifat preventif, mengingat tantangan yang dihadapi Kejaksaan dalam menertibkan penguasaan sumber daya alam kerap memicu resistensi.
“Tidak perlu ada kekhawatiran, ini bagian kerja bersama, dalam rangka penegakan. Pasti ada pihak yang tidak nyaman, ini bagian antisipasi,” tegasnya.
Prasetyo juga menegaskan bahwa potensi ancaman tidak selalu bersifat militeristik. Oleh karena itu, pelibatan TNI dan Polri lebih ditujukan untuk menciptakan rasa aman serta memastikan kelancaran dalam pelaksanaan tugas jaksa di lapangan.
Baca juga : Pemberantasan Premanisme di Semarang: Satgas Operasi Aman Candi 2025 Ungkap 24 Kasus dan Amankan 40 Pelaku
“Kalau teman-teman Kejaksaan saling berkoordinasi, memperkuat, kita memaknai ini tim saling bekerjasama. Di lapangan mereka bersama-sama dalam penegakan dan penertiban,” tambahnya.
Langkah ini juga berlandaskan pada kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memperkuat dasar hukum perlindungan terhadap aparat kejaksaan dan menjadi payung hukum penting bagi pelibatan lintas institusi dalam penegakan hukum nasional.
Dengan demikian, keterlibatan TNI dan Polri dalam pengamanan jaksa dinilai sebagai bentuk implementasi konkret dari kerja sama antarlembaga negara dalam menjaga stabilitas dan supremasi hukum.
Pewarta : Diki Eri S

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal