Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • KLHK Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat: Perlindungan Ekosistem Global Jadi Prioritas

KLHK Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat: Perlindungan Ekosistem Global Jadi Prioritas

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 min read
KLHK Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 9 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengambil langkah strategis dan tegas dalam menangani indikasi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini berangkat dari status kawasan Raja Ampat sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi Keanekaragaman Hayati (KSKK), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas ekologis Raja Ampat sebagai jantung keanekaragaman hayati laut dunia. “Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujar Hanif, Sabtu (9/6/2025), dalam keterangan persnya di Jakarta.

Raja Ampat bukan sekadar kawasan wisata bahari unggulan, melainkan juga kawasan kunci dalam konteks konservasi global. Wilayah ini dikenal sebagai pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle), yang menyimpan kekayaan biota laut luar biasa: 553 spesies karang (75% dari total global), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska. Di daratan, tercatat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), serta 274 spesies burung (6 endemik).

“Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat,” ungkap Hanif.

KLHK telah melakukan investigasi lapangan pada 26–31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Hasilnya, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran serius:

  • PT GN, beroperasi di Pulau Gag—yang seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Kegiatan perusahaan ini melanggar prinsip perlindungan kawasan konservasi.
  • PT ASP, beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo, ditemukan menyebabkan pencemaran akibat jebolnya kolam endapan (settling pond) serta melakukan aktivitas di kawasan suaka alam.
  • PT KSM, beraktivitas di Pulau Kawe yang berada di kawasan hutan produksi dan merupakan pulau kecil. KLHK menyatakan akan meninjau kembali izin lingkungan dan memproses pelanggaran kehutanan secara hukum.
  • PT MRP, menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLHK menghentikan seluruh kegiatan perusahaan dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Baca juga : Meningkatkan Diplomasi Budaya Lewat Bahasa: Chinese Bridge 2025 dan Antusiasme Pelajar Indonesia

Penanganan yang dilakukan KLHK berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang KSKK Raja Ampat;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  • Prinsip kehati-hatian berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penataan ruang wilayah.

Sebagai langkah lanjut, KLHK akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis KLHS, dengan menempatkan perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas utama. Hanif menegaskan bahwa semua izin dan aktivitas usaha di kawasan Raja Ampat wajib sejalan dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan biodiversitas, serta kepatuhan terhadap hukum lingkungan.

Dari sudut pandang akademik, langkah KLHK ini sejalan dengan teori ekologi politik yang menempatkan lingkungan bukan semata sebagai objek eksploitasi ekonomi, tetapi sebagai entitas strategis dalam diplomasi dan stabilitas ekologis nasional. Raja Ampat, sebagai bagian dari ekosistem global, perlu mendapatkan status perlindungan maksimum, termasuk dengan mendorong pembentukan zona eksklusi pertambangan (mining exclusion zone) berbasis kriteria ilmiah dan sosial.

Penegakan hukum yang menyasar korporasi, baik secara pidana maupun perdata, juga mencerminkan penerapan prinsip strict liability dan polluter pays principle dalam hukum lingkungan modern Indonesia.

Pewarta : Yogi Hilmawan

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Meningkatkan Diplomasi Budaya Lewat Bahasa: Chinese Bridge 2025 dan Antusiasme Pelajar Indonesia
Next: Ancaman Kebakaran Lahan di Kalimantan Barat: Respons BPBD dan Tantangan Penanganan di Lapangan

Related Stories

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan
2 min read

Indonesia Bidik Talenta Global: Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.