RI News. Blitar, 2 Agustus 2026 — Komite Pekerjaan Wilayah (KPW) Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti persoalan klaim pending BPJS Kesehatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu arus kas rumah sakit, kelancaran operasional pelayanan kesehatan, serta pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan apabila tidak segera diselesaikan.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menjelaskan bahwa klaim pending pada prinsipnya tidak berarti klaim ditolak. Status tersebut menunjukkan bahwa klaim masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, atau pemenuhan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Penyebab umum klaim pending meliputi ketidaklengkapan administrasi, ketidaksesuaian rekam medis, perbedaan dokumentasi pelayanan, serta pengodean diagnosis dan tindakan yang belum sepenuhnya sesuai standar.
“Kami meminta manajemen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Blitar, dan seluruh pihak terkait untuk segera melakukan percepatan penyelesaian klaim pending agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu serta hak tenaga kesehatan dapat segera dipenuhi,” tegas Bagus Romadon.

KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menuntut keterbukaan informasi kepada publik mengenai jumlah klaim yang masih berstatus pending, nilai total klaim yang belum terselesaikan, faktor utama penyebab, serta langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh rumah sakit bersama BPJS Kesehatan. Organisasi ini juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi, tata kelola rekam medis, pengodean diagnosis, dan mekanisme pengajuan klaim agar persoalan serupa tidak berulang.
Lebih lanjut, KPW Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak Bupati Blitar segera membentuk Tim Audit Internal yang independen. Audit tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi akar permasalahan, mengevaluasi tata kelola administrasi dan sistem klaim, serta menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat segera dilaksanakan. Pembentukan tim audit dinilai penting untuk mengurai penyebab keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap Bupati Blitar mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Audit Internal agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Penyelesaian klaim pending harus diikuti dengan kepastian pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga tidak memengaruhi semangat kerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bagus Romadon.
Baca juga: Polisi Sragen Bekuk Pelaku Pencurian Honda Beat, Satu Masih Buron
Sikap KPW Rekan Indonesia Jawa Timur berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan serta tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya menjadi dasar hukum yang relevan.
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional harus tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu akibat persoalan administratif maupun proses verifikasi klaim. Di sisi lain, kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Organisasi ini berkomitmen terus mengawal penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. KPW Rekan Indonesia Jawa Timur juga siap bersinergi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kabupaten Blitar maupun secara nasional.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #KlaimPendingBPJS, #RSUDNgudiWaluyo, #RekanIndonesiaJatim, #AuditInternalBlitar, #JaminanKesehatanNasional,

