RI News Portal. Yogyakarta, 8 Desember 2025 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap sejumlah pejabat pelaksana tugas deputi, penyidik, dan jaksa penuntut umum terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara tidak menjadi masalah bagi lembaga yang dipimpinnya.
“Itu kan proses. Namanya proses karena ada laporan masyarakat, ada yang menganggap itu keluhan, silakan saja berproses,” kata Setyo usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta, Senin (8/12).
Pernyataan itu merespons langkah Dewas yang sejak awal Desember 2025 memanggil dan memeriksa sejumlah personel KPK. Pemeriksaan tersebut berpangkal pada aduan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November 2025 yang menyoroti dugaan penghambatan penyidikan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara suap proyek infrastruktur jalan senilai total Rp231,8 miliar.

Hingga kini, nama Bobby Nasution belum muncul sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 itu. KPK hanya menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025, terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Dinas PUPR Provinsi Sumut: Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga PPK Rasuli Efendi Siregar, serta dua pengusaha Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
- Klaster Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut: PPK Heliyanto.
Para pengusaha diduga sebagai pemberi suap, sementara tiga pejabat publik sebagai penerima.
Setyo menegaskan keyakinannya bahwa Dewas menjalankan tugas sesuai prosedur. “Kami akan menyikapi sesuai tanggung jawab para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Baca juga : Spalletti: “Kekalahan dari Napoli Bukan Akhir, Tapi Peringatan Keras bagi Juventus”
Sikap santai pimpinan KPK itu kontras dengan sorotan publik sipil yang menilai lambatnya pemanggilan Bobby Nasution dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga antirasuah, terutama ketika tersangka-tersangka lain sudah ditetapkan sejak pertengahan tahun.
Pemeriksaan Dewas sendiri berlangsung intensif: pelaksana tugas deputi diperiksa pada 2 Desember, jaksa penuntut umum pada 3 Desember, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025. Dewas sebelumnya menyatakan akan mengambil keputusan paling lambat 15 hari setelah menerima aduan pada November lalu.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Choky Ramadhan, menilai proses pengawasan ini menunjukkan mekanisme checks and balances internal KPK masih berjalan, namun juga memperlihatkan ketegangan antara fungsi pengawasan dan independensi operasional penindakan.
“Jika terbukti ada tekanan atau intervensi eksternal yang membuat penyidik enggan memanggil pihak tertentu, itu akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas KPK ke depan,” kata Choky.
Hingga berita ini disiarkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyidikan klaster Sumatera Utara pasca-pemeriksaan Dewas, maupun rencana pemanggilan saksi atau tersangka baru.
Pewarta : Lee Anno

